Jabar Hari Ini: Heboh Selebaran Hina Nabi Muhamad-Iwa Divonis 4 Tahun

Jabar Hari Ini: Heboh Selebaran Hina Nabi Muhamad-Iwa Divonis 4 Tahun

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 20:50 WIB
Selebaran Hina Nabi Muhammad di Subang
Sejumlah selebaran berisi kalimat menghina Nabi Muhammad berceceran di jalanan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (Foto: tangkapan layar Facebook)

Prostitusi Karaoke Diungkap Polres Karawang

Polisi menangkap NU (29), seorang koordinator pemandu lagu (PL), dan AR (27), kasir sebuah tempat karaoke di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebab, mereka menawarkan paket tidur bersama pemandu lagu usai karaoke di hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain menemani karaoke, pemandu lagu bisa langsung memuaskan hasrat pria hidung belang di hotel. Praktik itu dijalankan oleh perempuan berinisial NU, seorang koordinator PL (pemandu lagu)," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Karawang.

Saat menjajakan PL sebagai PSK kepada pengunjung, NU menawarkan berbagai paket kepada pengunjung. Bimantoro menuturkan ada tiga kelas PL yang ditawarkan. Yaitu gold, diamond dan platinum.

ADVERTISEMENT

"Tersangka menawarkan PSK seharga Rp 2.550.000 untuk paket gold, Rp 3.550.000 untuk platinum melalui kontak WhatsApp," kata Bimantoro.

"Setelah pengunjung memilih paket, tersangka menjejerkan sejumlah pemandu lagu untuk showing. lalu pemesan memilih perempuan sesuai seleranya," Bimantoro menambahkan.

Adapun peran AR, kata Bimantoro bertugas membukakan kamar hotel untuk tempat kencan pengunjung dan pemandu lagu. "Setelah karaoke, pengunjung langsung membawa PL ke kamar hotel," ucapnya.

Sepuluh perempuan pemandu lagu sempat diamankan saat polisi menggerebek tempat karaoke di Karawang Barat itu. "Saat itu kami mengamankan 10 PL yang kami duga berprofesi sebagai PSK. Kami juga menyita sejumlah uang tunai, alat kontrasepsi, dan sejumlah bukti pemesanan," kata Bimantoro

Ia bercerita, saat penggerebekan pada 6 Maret itu, polisi menangkap basah praktik prostitusi mulai ruang karaoke hingga ke kamar hotel. Sebelum berkencan, pengunjung memilih pemandu lagu berpakaian minim di tempat karaoke "Tersangka menjajakan PL saat showing terhadap pelanggan, lalu pemesan memilih perempuan sesuai seleranya," kata Bimantoro.

Setelah berkaraoke ria, pengunjung kemudian tinggal membawa PL ke kamar hotel dekat karaoke tersebut. Adapun biaya kamar hotel bintang tempat kencan PL dan pengunjung karaoke itu, sambung Bimantoro, mencapai Rp 448 ribu. "Kamar hotelnya sudah dipesankan terlebih dahulu oleh kasir tempat karaoke," ucapnya.

Dia menuturkan prostitusi terselubung di tempat karaoke dan hotel bintang itu sudah berlangsung cukup lama. "Dari keterangan tersangka, sejak mereka bekerja dua bulan lalu, praktik prostitusi itu sudah berlangsung," ujar Bimantoro.

Lantaran perbuatannya, NU terancam hukuman penjara selama setahun empat bulan. "Koordinator pl kami jerat pasal 296 KUHP karena melakukan praktik muncikari," katanya.

"Adapun AR si petugas loker dijerat pasal 596 KUHP karena turut serta membantu memudahkan perbuatan cabul. Hukumannya penjara tiga bulan," ucap Bimantoro.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads