Hal senada diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso. Dia mengatakan proses pemeriksaan psikologi akan dilakukan dalam pemeriksaan lanjutan.
"Iya kan dalam proses penyidikan nanti, akan didalami psikologinya," kata Erlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan tiga orang petinggi sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung, dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal.
Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ketiganya ditahan di Mapolda Jabar.
"Semuanya ditahan," ucap Kabid Humas Polda Jabar kepada detikcom, Rabu (29/1).
(dir/bbn)