Kasus Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
Terakhir ada nama mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang diantar hakim ke bui. Irvan divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Vonis dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9/2019). Irvan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 Huruf F Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menyeret Irvan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di akhir tahun 2018. Kasusnya kemudian masuk ke meja hijau pada April 2019. Irvan tidak sendiri, dalam kasus ini pejabat Disdik Cianjur seperti Kadisdik Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin hingga kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Septhiady turut diseret ke meja hijau.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Irvan disebut menerima uang total Rp 6,9 miliar dari hasil sunat dana alokasi khusus (DAK) pendidikan yang dikirimkan pemerintah pusat ke 137 SMP di Cianjur.
Bupati Irvan melalui terdakwa lainnya meminta agar para penerima menyisihkan sebesar 7 persen dari dana DAK yang diterima. Para penerima menyetujui dan memberikan kepada Irvan melalui 4 kali pemberian yakni :
- Pemberian pertama sebesar Rp 618.460.000
- Pemberian kedua Rp 1.495.975.000
- Pemberian ketiiga Rp 2.849.032.500
- Pemberian keempat Rp 1.980.392.500
"Sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.943.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa.
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini