Kasus Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Masih di tahun yang sama, majelis hakim juga mengantar mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ke bui. Sunjaya diseret ke meja hijau usai ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Dalam kasus ini, Sunjaya disebut menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto terkait pengangkatan jabatan. Atas hal tersebut, jaksa KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan hukuman dari jaksa KPK ini direstui majelis hakim hanya 5 tahun penjara. Meski demikian, Sunjaya menangis di sidang saat mendengar hakim menjatuhkan vonis.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," kata hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang pada Rabu (22/5).
Hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Saya terima, saya pasrah," ucap Sunjaya sambil berjalan usai mendengar putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).
Sunjaya mengaku menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Dia menyebut putusan ini sudah takdirnya.
"Ini sudah suratan takdir," ucap Sunjaya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini