Bandung - Sepanjang 2019, Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Oded M Danial-Yana Mulyana telah melahirkan sejumlah prestasi. Berbagai penghargaan telah diraih oleh duet pasangan tersebut.
Namun di tengah ratusan penghargaan yang didapat, masih ada hal yang masih menjadi sorotan. Beberapa masalah klasik masih belum berhasil diperbaiki oleh pasangan Oded-Yana.
Pertama soal kemacetan yang hingga kini belum mampu diselesaikan. Bahkan pada Oktober lalu berdasarkan survei Asian Development Bank (ADB) menempati urutan ke-14 sebagai kota termacet di Asia dan pertama di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam survei tersebut, kemacetan di Kota Bandung dinilai lebih parah dibandingkan dengan Jakarta yang menempati urutan 17 dan Surabaya di urutan 20. Kondisi itu, tentu menjadi perhatian sejumlah pihak.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga ikut mengomentari masalah tersebut. DPRD Kota Bandung bahkan berkomentar keras mengenai hal ini. Dewan menyebut Pemkot Gagal untuk mengatasi kemacetan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengakui masalah kemacetan belum mampu diselesaikan. Oded bahkan mengaku kerap mendapat banyak keluhan mengenai kemacetan di kota yang dipimpinnya.
"Warga Kota Bandung paling banyak ke saya masuk itu Jalan Jakarta. Memang sedang ada pembangunan, wayhana weh macet karena memang sedang ada pembangunan," ucapnya.
Namun Oded mengaku tidak tinggal diam melihat kondisi yang ada. Sejumlah rencana sedang disiapkan, mulai dari upaya rekayasa lalu lintas di Jalan Sukajadi, Cipaganti dan Setiabudi. Rekayasa lalu lintas yang dilakukan itu diklaim berdampak positif.
Selain itu, dia juga terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk pembangunan berbagai moda transportasi. Salah satu rencananya pembangunan monorel sebagai sarana penghubung kereta cepat Jakarta-Bandung.
Selain masalah kemacetan, Kota Bandung juga masuk dalam daftar kota terkumuh. Sampai saat ini tercatat ada kurang-lebih 717 hektar kawasan kumuh yang tersebar di sejumlah wilayah di ibu kota Jabar ini.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengakui hal itu. Salah satu penyebabnya geliat ekonomi yang menjadikan Kota Bandung sebagai tujuan urbanisasi. Warga dari daerah lain cukup tertarik datang ke Kota Bandung.
"Laju pertumbuhan ekonomi di Bandung tinggi, sekitar 7,2 persen. Maka menarik buat urban luar daerah masuk ke Bandung," ucapnya.
Namun kondisi itu memberi dampak buruk terhadap kondisi lingkungan. Misalnya saja semakin padatnya kawasan permukiman di masyarakat. "Tapi banyak kaum urban, banyak nambah permukiman yang enggak layak," katanya.
Dia menyatakan, upaya perbaikan sedang dan terus dilakukan. Pemkot juga tengah merampungkan Perda Penataan Kawasan Kumuh yang kini sedang dibahas oleh pansus di DPRD.
Melalui aturan itu, dia yakin penataan kawasan kumuh bisa lebih baik ke depan. "Tahun ini kita bisa menata kawasan kumuh. Kita ajukan Perda Penataan Kawasan Kumuh. Mudah-mudahan dengan perda, punya kekuatan lebih untuk menata," ujarnya.
Penataan PKL Cicadas dan Penggusuran Rumah Deret TamansariDi tengah beragam masalah yang belum mampu diselesaikan, Pemkot Bandung di bawah kepemimpinan Oded M Danial-Yana Mulyana memiliki beberapa progres yang cukup baik. Penataan PKL Cicadas hingga eksekusi pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Penataan PKL Cicadas bisa dibilang menjadi salah satu capaian membanggakan pasangan Oded-Yana. Sebab di masa kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota sebelumnya penataan PKL di lokasi tersebut tidak pernah berhasil.
Melalui beberapa pendekatan, pada Desember 2018 terjadi kesepakatan antara Pemkot dan para PKL. Mereka bersepakat untuk melakukan penataan agar kondisi di lokasi tersebut bisa lebih baik.
Kemudian, pada Agustus 2019, Pemkot memulai langkah penataan yang dijanjikan. Ratusan lapak PKL yang ada dibongkar kemudian diganti dengan tenda atau tempat berjualan yang lebih layak.
Selain penataan PKL, eksekusi lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan rumah deret Tamansari juga bisa disebut salah satu langkah berani yang dilakukan Pemkot Bandung di bawah kepemimpinan Oded-Yana. Meski eksekusi tersebut menjadi polemik.
Pasalnya eksekusi lahan yang dilakukan Pemkot Bandung pada 12 Desember 2019 dinilai menodai nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Pemkot disebut tidak melakukan pemberitahuan terhadap warga.
Bentrokan saat pelaksanaan eksekusi juga tidak bisa dihindari antara petugas dan sejumlah warga yang menentang pembangunan tersebut. Pemkot tersudut karena beragam kritikan dilayangkan atas langkah yang dilakukan.
Meski begitu, Pemkot terus bersikukuh apa yang dilakukannya benar dan tidak menyalahi aturan. Apalagi lahan yang dijadikan lokasi pembangunan rumah deret Tamansari itu merupakan aset Pemkot Bandung.
Di samping itu, Pemkot Bandung kembali memenangkan atas gugatan yang dilakukan sejumlah warga terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret Tamansari. PTUN menolak gugatan warga terkait hal itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini