Vonis Hukuman Mati
Sidang kemudian digelar di PN Garut. Lalu pada Senin 14 Oktober 2019, PN Garut menjatuhi hukuman atas keduanya.
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai saat membacakan amar putusan kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis menilai tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tergolong sangat sadis. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji. Hal yang meringankan, tidak ada," kata Endratno.
Baik Abang dan Keling tidak berkomentar saat majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut kepadanya. Selepas sidang, Abang dan Keling kemudian digiring polisi menuju mobil tahanan.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Abang dan Keling ini membuat geger warga Garut. Banyak masyarakat yang mengapresiasi langkah PN Garut. Sebab, vonis mati ini merupakan yang pertama kali di PN Garut.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini