Sadis, Keling dan Abang Habisi Sopir Mobil Rental di Garut

Sadis, Keling dan Abang Habisi Sopir Mobil Rental di Garut

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 18 Feb 2019 16:42 WIB
Foto: Hakim Ghani
Garut - JS alias Keling dan D alias Abang membunuh serta merampas kendaraan milik seorang pengemudi mobil rental, Yudi (26). Aksi itu dilakukan dengan dalih terlilit utang.

Kejadian itu berlangsung Rabu (30/01/2019) lalu. Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan kedua tersangka meminta korban diantar menuju kawasan Cikajang, Garut.

"Tersangka sudah merencanakan aksinya. Mereka meminta korban untuk diantar dari Pasirkoja, Kota Bandung ke Garut. Mereka mencuri dan menghabisi nyawa korban di Garut," ujar Budi kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Senin (18/02/2019) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di Garut kala itu, tepatnya di Kecamatan Sukaresmi, kedua pelaku mulai melancarkan aksinya. Korban dihabisi secara sadis. Mulai dari kepala korban dibacok menggunakan kapak, hingga dilindas mobil berulang kali.

"Memang ini sangat sadis, tidak manusiawi. Korban dihabisi oleh kedua pelaku hingga tak bernyawa," ungkapnya.

Setelah dipastikan tewas, Keling dan Abang kemudian membuang jasad Yudi ke jurang di kawasan Cikajang. Mereka kemudian membawa mobil Toyota Avanza nopol D 1336 UR serta sejumlah barang berharga milik korban.

"Tersangka kemudian lari ke Subang dan menjual mobil curiannya seharga Rp 13,4 juta," katanya.

Kasus itu diketahui pada Kamis (31/01). Warga di kawasan Cikajang geger lantaran menemukan sesosok jasad lelaki yang belakangan diketahui merupakan Yudi. Polisi kemudian turun tangan menyelidikinya.

Setelah diselidiki dan barang bukti didapatkan, polisi yang telah menyimpulkan Yudi tewas dibunuh langsung bergerak memburu pelaku.

Tepatnya pada Jumat (15/02), tim Resmob Polres Garut terlebih dulu menangkap Abang di Bandung. Sementara Keling ditangkap keesokan harinya saat bersembunyi di kawasan Gilimanuk, Bali.

"Terhadap keduanya kami lakukan tindakan tegas, terukur karena berusaha melarikan diri saat ditangkap," ujar Budi.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya mendekam di sel tahanan Polres Garut.

"Saat kami periksa, keduanya mengaku telah membunuh dan mencuri karena terlilit utang," ujar Budi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel milik korban hingga kapak yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.

Polisi kini tengah memburu seorang pria yang diduga sebagai penadah barang curian. "Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 340, 339, 338, 365, 170 dan 181 KUHP," pungkas Budi.

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads