"Informasi yang saya dapat hari ini pimpinan DPRD telah menandatangani berita acara penghapusan Pasal 15 dalam Raperda tersebut, sebelum aksi kawan-kawan ini memang ada beberapa rekan juga yang melakukan audensi dengan pihak DPRD dan meminta penghapusan pasal tersebut," kata Kepala Bidang Dinas KIP Herdy Somantri kepada awak media yang melakukan aksi, Kamis (11/7/2019).
Herdy kembali menjelaskan, keberadaan Raperda itu sudah ada sebelum dirinya menduduki jabatan saat ini. "Posisi saya sejak awal sama seperti sikap kawan-kawan, menolak keras pasal perpasal yang ada dalam Raperda. Ini menjadi koreksi kami tentu kedepannya," lanjut Bima.
Sementara itu, koordinator aksi Liga Jurnalis Sukabumi Ahmad Fikri menyebut aksi yang dilakukan hari ini tidak hanya menuntut penghapusan pasal 15 dalam Raperda tersebut namun lebih kepada pencabutan keseluruhan isi dalam Raperda.
"Sekarang begini posisinya, Raperda itu dibuat tanpa melibatkan pihak yang memiliki keahlian di bidangnya ini sudah cacat hukum. Buktinya pasal 15 yang melegalkan LSM melakukan peliputan kemudian soal rekomendasi liputan dari Pemkab Sukabumi dibuat tanpa ada kehadiran praktisi jurnalistik," jelas Fikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini