"Tugas peliputan hanya bisa dilakukan oleh jurnalis yang memiliki media, sementara dalam raperda itu lembaga non media dapat melakukan peliputan. Nah ini dasar atau landasannya apa, hingga keluar kalimat tersebut. Bahkan dalam butir itu ada klausal LSM terverifikasi, sementara LSM siapa yang melakukan verifikasinya. Kalau media kan jelas," kata Toni Kamajaya, Ketua Sukabumi Jurnalis Forum (SJF) kepada detikcom, Selasa (9/7/2019).
Toni mengkhawatirkan, setelah Raperda itu benar-benar disahkan LSM bisa mengaku sebagai jurnalis lalu melakukan peliputan tanpa latar belakang pengetahuan tentang jurnalistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang membolehkan LSM melakukan kegiatan jurnalistik tertuang pada butir ke-1 pasal 15:
(1) Peliputan untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan kegiatan lainnya, yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pemerintah Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah dan pihak swasta yang berbadan hukum yang diselenggarakan di Daerah dapat diliput oleh Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika, Bagian Hubungan Masyarakat Wartawan yang terakreditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder yang terkait
Jurnalis Ancam Lakukan Aksi
Kecewa munculnya Raperda tersebut, puluhan jurnalis yang bergabung dalam PWI dan SJF berencana melakukan aksi penolakan dan penghapusan pasal per pasal yang dianggap mengekang dan kebablasan dalam mengatur kegiatan jurnalistik.
"Saya menyimpulkan jangan-jangan semua Raperda yang dibahas oleh para wakil rakyat itu hanya untuk memenuhi syahwat dan kepentingan mereka-mereka saja tanpa mempertimbangkan hal lain misalkan melalui 'Publik Hearing'," katanya.
Ketua PWI Kota Sukabumi Abu Hanifah yang juga jurnalis Jawa Pos Grup mengancam akan melakukan aksi mendatangi gedung dewan dalam waktu dekat ini. Aksi damai itu menargetkan penghapusan pasal yang dinilai kontroversial dan tidak sejalan dengan iklim kebebasan jurnalis.
"Kita akan bergerak, meminta para wakil rakyat menghapus Raperda tersebut. Tidak hanya satu pasal kalau perlu seluruh pasal karena dianggap membuat rancangan tanpa melibatkan pihak-pihak yang ahli dalam hal tersebut. Banyak pasal dan butir yang kontroversial, lebih baik ditiadakan saja," tegas dia.
(sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini