Raperda yang masih dibahas di DPRD itu mendapat penolakan dari sejumlah organisasi wartawan yaitu PWI dan Sukabumi Journalist Forum (SJF).
Raperda tersebut terdiri dari 35 pasal, di mana pada pasal 15 diatur ketentuan wartawan yang meliput di Pemkab Sukabumi harus memiliki rekomendasi dari Diskominfo. Bagi wartawan yang tidak memilikinya akan dikenai sanksi administrasi dan paling berat dilaporkan ke dewan pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya aturan itu bertentangan dengan UU No 40 tentang Pers yang saat ini telah ada.
"Kami minta hentikan pembahasan Raperda KIP, kita mengedepankan kepentingan dan kelangsungan profesi jurnalis di Sukabumi. Hentikan atau kami akan menempuh jalur hukum," tandasnya.
Pendapat sama dikatakan Ketua PWI Kota Sukabumi Abu Hanifah yang juga menyoal pasal 15 dalam Raperda tersebut. Dalam pasal itu jurnalis akan dikenakan denda administratif ketika saat meliput tidak mengantongi rekomendasi perangkat daerah.
"Jelas kami mempertanyakan Raperda ini mengacu pada payung hukum yang mana, sebab tidak ada payung hukum lain di bawah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sekarang begini ketika rancangan ini disahkan menjadi Perda, sementara acuan jurnalis kepada UU No 40 dan merasa dihalangi bisa saja mereka yang dilaporkan karena dianggap menghalangi tugas jurnalistik," kata Hanif.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengaku Raperda itu dirancang jauh sebelum dirinya menduduki jabatan saat ini.
Herdy mengaku tidak sependapat juga dengan poin yang mengatur kerja jurnalis tersebut.
"Perda sudah dibahas lama sebelum saya masuk, ketika saya tahu saya langsung ngotot minta diubah. Padahal cukup dengan jurnalis yang medianya memiliki badan hukum di Indonesia saja, tidak perlu melebar mengatur tugas jurnalistik," singkatnya.
Ini isi pasal 15 yang dipersoalkan jurnalis:
Bagian Keempat
Pelayanan Peliputan
Pasal 15
(1) Peliputan untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan kegiatan lainnya, yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pemerintah Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah dan pihak swasta yang berbadan hukum yang diselenggarakan di Daerah dapat diliput oleh Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika, Bagian Hubungan Masyarakat Wartawan yang terakreditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder yang terkait.
(2) Peliputan yang dilakukan oleh Wartawan yang terkareditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan Rekomendasi peliputan dari Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika.
(3) Dalam hal Wartawan yang terkareditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan peliputan tidak memiliki rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi admnistratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pengawasan;
d. denda administratif;dan/atau
e. dilaporkan kepada Dewan Pers.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi peliputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
(sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini