Tolak Raperda KIP, Jurnalis Geruduk Pendopo Sukabumi

Tolak Raperda KIP, Jurnalis Geruduk Pendopo Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 13:27 WIB
Jurnalis Sukabumi geruduk Pendopo Sukabumi tolak pengesahan Raperda KIP. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Puluhan jurnalis dari media cetak dan elektronik yang mengatasnamakan Liga Jurnalis Sukabumi mendatangi Gedung Negara Pendopo Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Kamis (11/7/2019). Mereka menyuarakan penolakan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Komunimasi, Informasi dan Persandian (KIP) tahun 2018.


Selain membawa berbagai atribut, jurnalis juga melakukan aksi jalan mundur saat perjalanan menuju pendopo. Aksi itu merupakan bentuk kekecewaan kepada Pemkab Sukabumi yang dianggap mundur dalam membuat kebijakan yang malah bertentangan dengan UU No 40 tentang Pers.

"Mari kawan-kawan kita berjalan mundur ke gedung negara karena Pemkab Sukabumi saat ini tengah merancang aturan yang membelenggu kebebasan jurnalistik. Mereka juga mundur dalam keterbukaan informasi, dengan membuat Raperda di mana dalam Pasal 15 membelenggu kebebasan jurnalis," teriak Ahmad Fikri, koordinator aksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berbagai atribut dibawa Jurnalis, diantaranya bertuliskan "Jangan Renggut Kebebasan Pers", "Kaji Ulang Penyusunan Raperda", "Cabut Raperda Bodong" dan "Tanpa Rekomendasi Liputan Jurnalis Kena Sanksi dan Denda,".

"Ini adalah bentuk protes kami. Tugas dan sistem kerja jurnalis sudah jelas tertuang di dalam UU No 40, lalu dipertegas lagi dengan Kode Etik Jurnalistik. Tidak perlulah lagi ada Perda yang mengatur tentang hal itu hingga seolah Pemkab Sukabumi ingin masuk ke dalam dapur wartawan," kata Fikri.

Tolak Raperda KIP, Jurnalis Geruduk Pendopo SukabumiFoto: Syahdan Alamsyah
Fikri menyebut Raperda yang saat ini digodok oleh DPRD Kabupaten Sukabumi itu bodong karena tidak melibatkan praktisi jurnalistik. "Mana Publik Hearing-nya? Kenapa tahu-tahu sudah jadi pembahasan di DPRD? Mereka pikir dengan rancangan yang nantinya akan disahkan menjadi Perda itu bisa seenak perutnya membatasi kerja jurnalis di Sukabumi," ujar Fikri.

Poin tuntutan aksi demonstrasi tersebut antara lain, DPRD dan Pemkab Sukabumi membatalkan Raperda KIP, DPRD bersikap transparan terkait Raperda, Bupati mengkaji ulang penempatan pimpinan Dinas KIP.

"Apabila poin itu tidak dipenuhi kami akan mengambil langkah hukum dan melakukan gugatan. Kami juga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi kalau perlu menginap sampai Raperda itu dihapus," ujar dia.

Tolak Raperda KIP, Jurnalis Geruduk Pendopo SukabumiFoto: Syahdan Alamsyah
Hingga saat ini aksi para jurnalis masih berlangsung, terlihat hadir perwakilan Pemkab Sukabumi, Kepala Bidang Dinas KIP Herdy Somantri. Sejumlah jurnalis terlihat meletakkan kartu liputan mereka di atas spanduk tanda tangan dukungan penolakan Raperda.

Peserta aksi juga menolak tawaran untuk masuk ke ruang pertemuan pendopo karena menganggap perwakilan dari Pemkab Sukabumi yang hadir tidak memiliki kebijakan untuk memberikan keputusan atau jawaban.


Berikut isi Pasal 15 yang dipersoalkan para jurnalis:

Bagian Keempat
Pelayanan Peliputan
Pasal 15

(1) Peliputan untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan kegiatan lainnya, yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pemerintah Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah dan pihak swasta yang berbadan hukum yang diselenggarakan di Daerah dapat diliput oleh Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika, Bagian Hubungan Masyarakat Wartawan yang terakreditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder yang terkait.

(2) Peliputan yang dilakukan oleh Wartawan yang terkareditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan Rekomendasi peliputan dari Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika.

(3) Dalam hal Wartawan yang terkareditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan peliputan tidak memiliki rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi admnistratif.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:

a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pengawasan;
d. denda administratif;dan/atau
e. dilaporkan kepada Dewan Pers.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi peliputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.


(sya/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads