Selain membawa berbagai atribut, jurnalis juga melakukan aksi jalan mundur saat perjalanan menuju pendopo. Aksi itu merupakan bentuk kekecewaan kepada Pemkab Sukabumi yang dianggap mundur dalam membuat kebijakan yang malah bertentangan dengan UU No 40 tentang Pers.
"Mari kawan-kawan kita berjalan mundur ke gedung negara karena Pemkab Sukabumi saat ini tengah merancang aturan yang membelenggu kebebasan jurnalistik. Mereka juga mundur dalam keterbukaan informasi, dengan membuat Raperda di mana dalam Pasal 15 membelenggu kebebasan jurnalis," teriak Ahmad Fikri, koordinator aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai atribut dibawa Jurnalis, diantaranya bertuliskan "Jangan Renggut Kebebasan Pers", "Kaji Ulang Penyusunan Raperda", "Cabut Raperda Bodong" dan "Tanpa Rekomendasi Liputan Jurnalis Kena Sanksi dan Denda,".
"Ini adalah bentuk protes kami. Tugas dan sistem kerja jurnalis sudah jelas tertuang di dalam UU No 40, lalu dipertegas lagi dengan Kode Etik Jurnalistik. Tidak perlulah lagi ada Perda yang mengatur tentang hal itu hingga seolah Pemkab Sukabumi ingin masuk ke dalam dapur wartawan," kata Fikri.
![]() |
Poin tuntutan aksi demonstrasi tersebut antara lain, DPRD dan Pemkab Sukabumi membatalkan Raperda KIP, DPRD bersikap transparan terkait Raperda, Bupati mengkaji ulang penempatan pimpinan Dinas KIP.
"Apabila poin itu tidak dipenuhi kami akan mengambil langkah hukum dan melakukan gugatan. Kami juga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi kalau perlu menginap sampai Raperda itu dihapus," ujar dia.
![]() |
Peserta aksi juga menolak tawaran untuk masuk ke ruang pertemuan pendopo karena menganggap perwakilan dari Pemkab Sukabumi yang hadir tidak memiliki kebijakan untuk memberikan keputusan atau jawaban.
Berikut isi Pasal 15 yang dipersoalkan para jurnalis:
Bagian Keempat
Pelayanan Peliputan
Pasal 15
(1) Peliputan untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan kegiatan lainnya, yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pemerintah Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah dan pihak swasta yang berbadan hukum yang diselenggarakan di Daerah dapat diliput oleh Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika, Bagian Hubungan Masyarakat Wartawan yang terakreditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder yang terkait.
(2) Peliputan yang dilakukan oleh Wartawan yang terkareditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan Rekomendasi peliputan dari Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika.
(3) Dalam hal Wartawan yang terkareditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan peliputan tidak memiliki rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi admnistratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pengawasan;
d. denda administratif;dan/atau
e. dilaporkan kepada Dewan Pers.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi peliputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
(sya/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini