detikUpdate
Video MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Beri Waktu 2 Tahun untuk Diganti
Kamis, 28 Agu 2025 19:27 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. MK mengatakan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri, sehingga larangan bagi menteri juga berlaku bagi wamen.
Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap Wamen.