MK Minta DPR Revisi UU Pengelolaan Zakat, Beri Batas Waktu 2 Tahun

MK Minta DPR Revisi UU Pengelolaan Zakat, Beri Batas Waktu 2 Tahun

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 18:18 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. MK memberi batas waktu 2 tahun untuk revisi UU Pengelolaan Zakat.

Hal tersebut tertera dalam Putusan Nomor 97/PUU-XXII/2024 dan 54/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). MK lebih dulu membacakan putusan perkara nomor 97 yang diajukan Ahmad Juwaini, Etika Setiawanti, Bambang Suherman, Irvan Nugraha, dan Arif Rahmadi Haryono.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengubah sejumlah pasal. Mayoritas pasal yang digugat itu terkait hubungan antara lembaga amil zakat (LAZ) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya ialah terkait kewajiban LAZ melaporkan pelaksanaan pengumpulan hingga distribusi zakat yang telah diaudit kepada Baznas. Pemohon meminta agar MK mengubah Pasal 19 UU 23/2011 menjadi 'LAZ yang telah mencapai pengumpulan zakat minimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) per tahun, wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Kementerian Agama Republik Indonesia secara berkala'.

ADVERTISEMENT

MK pun memberi pertimbangan terhadap permohonan itu. MK mengatakan UU yang ada saat ini memang mengatur ketidaksetaraan relasi antara Baznas dengan LAZ.

"Ketidaksetaraan kedudukan antara Baznas dan LAZ ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan LAZ, namun didasarkan pada prinsip koordinasi antara Baznas dan LAZ, sehingga dapat menciptakan sinergi yang baik dalam pengelolaan zakat," ujar MK.

MK mengatakan pengumpulan zakat bukan ditujukan sebagai persaingan antarlembaga. Menurut MK, jika pengelolaan zakat dianggap seperti suatu bisnis, hal itu tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan zakat.

"Semakin besar dana yang dihimpun oleh suatu lembaga/organisasi amil zakat, maka semakin besar pula hak yang dapat diterima oleh amil zakat yang mengelolanya. Paradigma seperti ini tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan zakat. Oleh karenanya, negara harus hadir dan mengatur pengelolaan zakat agar dapat memaksimalkan potensi manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan," ujar MK.

MK menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Meski demikian, MK menyatakan perlu ada revisi terhadap UU Pengelolaan Zakat. MK juga menyebut revisi UU Pengelolaan Zakat sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas).

"Mahkamah menilai penerapan norma tersebut sebagian dapat saja disebabkan oleh perumusan atau konstruksi norma itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang sesegera mungkin melakukan revisi atau perubahan atas UU 23/2011 paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan guna penguatan pengelolaan zakat dengan memperhatikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil kepada semua pihak," ujar MK.

MK pun memberi rambu-rambu dalam revisi UU Pengelolaan Zakat, yakni:

1. Membedakan kewenangan, tugas, dan fungsi antara regulator, pembinaan, dan pengawasan (oleh pemerintah) dengan pelaksana/pengelola/operator (oleh Baznas dan LAZ)

2. Memberikan kebebasan bagi pembayar zakat (muzaki) untuk menentukan badan/lembaga yang mereka percaya dalam membayar zakat

3. Membuka kesempatan yang sama bagi semua operator pengelolaan zakat untuk berkembang secara optimal dan adil tanpa adanya hubungan sub-ordinasi antarlembaga pengelola zakat

4. Pengelolaan zakat harus dilakukan untuk mewujudkan good zakat governance

5. Proses perubahan atau revisi UU 23/2011 dilakukan dengan melibatkan partisipasi bermakna para pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk lembaga-lembaga amil zakat yang secara faktual telah terlibat dalam pengelolaan zakat.

Pertimbangan yang intinya meminta DPR melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat itu juga masuk dalam putusan nomor 54/PUU-XXIII/2025.

Simak juga Video 'Dianggap Merugikan LAZ Sipil, UU Pengelolaan Zakat Digugat ke MK':

Halaman 2 dari 3
(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads