Kecewa Proses Pencairan Klaim Rawat Inap Asuransi Sequislife

William - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 18:40 WIB
Jakarta -

Kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life mohon kejelasan untuk proses pencairan klaim asuransi kesehatan saya dan istri yang telah ditindaklanjuti melalui surat terakhir No. 523/IV/2023/HCD/RJClaim tanggal 27 April 2023 dan serangkaian email maupun telepon yang tidak terhitung jumlahnya.

Kami selaku 'tertanggung' yang menjalani rawat inap di RSU Bunda Thamrin Kota Medan pada tanggal 05-06 November 2022 dengan diagnosa Covid-19, telah mengajukan klaim kepada pihak perusahaan. Akan tetapi hingga saat ini belum memperoleh kejelasan dan dipersulit terkait pencairan dana dengan alasan formulir klaim tanggal 25 November 2022 dibantu isi oleh agen yang sudah bukan karyawan dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life.

Status agen tersebut kami tidak mengetahuinya dan hanya mengetahui beliau merupakan agen pendaftar program asuransi kesehatan perusahaan kami. Pihak perusahaan tidak berkomitmen dan tidak profesional, serta berulang kali hanya memberi alasan tentang pengisian formulir klaim oleh agen dan menunda pencairan klaim asuransi kesehatan kami.

Seharusnya pihak perusahaan melakukan investigasi ke RSU Bunda Thamrin. Besar harapan kami agar pihak perusahaan segera menerima formulir klaim baru dari kami dan bersifat profesional dalam menyelesaikan kewajiban yang tertuang dalam polis asuransi kami. Terima kasih.


William
itinerary.royalholiday@gmail.com

Jawaban Sequis Life atas Keluhan Nasabah di detik.com

Menindaklanjuti surat pembaca yang dikirimkan Bapak William yang dimuat di Detik.com pada 13 November 2023 berjudul Kecewa Proses Pencairan Klaim Rawat Inap Asuransi Sequis Life maka Sequis Life bermaksud menyampaikan tanggapan resmi, sebagai berikut:

Sequis Life telah melakukan analisa atas dokumen klaim yang diajukan oleh nasabah dan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada nasabah pada tanggal 27 April 2023, 19 Juni 2023 dan 19 September 2023 bahwa klaim yang diajukan tidak dapat dibayarkan karena adanya dokumen pengajuan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan polis sehingga klaim tidak dapat dibayarkan dan keputusan atas tidak dibayarkannya klaim tidak berubah.

Sequis Life adalah perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh OJK, Untuk itu, kami berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan membayarkan klaim yang menjadi hak nasabah selama sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis. Sequis Life senantiasa mengedepankan itikad baik untuk menyelesaikan setiap keluhan dan pengaduan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance.

Jika nasabah memerlukan informasi terkait polisnya atau ingin mengajukan pengaduan, dapat menghubungi Sequis Care di (021) 2994 2929 atau email: care.complaint@sequislife.com.


PT Asuransi Jiwa
Sequis Life




(wwn/wwn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork