Dianggap Jadi Solusi, Jalur Bina RW PPDB Jakarta Tetap Dikritisi

Berita Terpopuler Sepekan

Dianggap Jadi Solusi, Jalur Bina RW PPDB Jakarta Tetap Dikritisi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Jul 2020 14:14 WIB
Ortu murid demo di Taman Pandang, Jakarta meminta PPDB DKI 2020 dibatalkan.
Protes orang tua murid atas PPDB DKI (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Sistem pendaftaran peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang mencantumkan syarat usia menuai kritik. Pemerintah Provinsi DKI pun menyodorkan solusi PPDB Bina RW. Namun solusi ini tetap panen kritik.

Mulanya kebijakan PPDB Bina RW ini untuk peserta didik baru yang rumahnya dekat dengan sekolah tapi tidak diterima di PPDB DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan solusi bagi mereka yang belum mendapat sekolah negeri.

"Setelah kami berkoordinasi, dan kami juga mengakomodasi tingginya minat masyarakat untuk sekolah negeri, di mana ada siswa berada dengan 1 RW dengan sekolahnya belum dapat diterima, maka hari ini kami mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta membuka jalur yang namanya jalur zonasi untuk Bina RW sekolah, tentunya dengan kami tambahkan kuota untuk menaikkan rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40," ujar Kadisdik DKI Nahdiana dalam diskusi telekonferensi, Selasa (30/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dia memastikan pihak Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan Kemendikbud. Nahdiana mengatakan Kemendikbud juga sudah mengizinkan terkait penambahan kuota.

"Kami tentu berkoordinasi kepada Kemendikbud sebelum kami memutuskan ini. Kami minta diizinkan untuk menambah kuota karena memang banyaknya minat masyarakat yang tinggi untuk ini," jelasnya.

Nahdiana menjelaskan jalur zonasi Bina RW ini mulai dibuka pada 4 Juli 2020. Jalur ini khusus untuk calon siswa yang tinggal satu RW dengan sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan telah merekomendasikan terkait hal itu.

"Kemdikbud merekomendasikan agar jumlah siswa per rombel (rombongan belajar) di kelas VII dan X ditambah 4 siswa (10 persen dari standar)," kata Plt Dirjen PAUD-Pendidikan Tinggi Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

"Untuk menampung calon siswa yang terdekat dengan sekolah," imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai kebijakan tersebut sebagai upaya solusi bersama.

"KPAI mengapresiasi kebijakan penambahan kursi di tiap kelas sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta win-win solution bagi anak-anak atau calon peserta didik yang rumahnya dekat sekolah tapi tidak diterima di sekolah tersebut karena usianya masih muda. Ini berarti Kepala Dinas Pendidikan mau mendengarkan suara masukan banyak pihak," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

"KPAI belum berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait zona bina RW tersebut, sehingga KPAI belum bisa mengomentari," sambungnya.

Namun Retno mengatakan KPAI mendorong basis penerimaannya dinaikkan ke tingkat kelurahan. Sebab, dikhawatirkan bila berbasis RW akan membatasi anak di RW lain padahal satu kelurahan.

"KPAI berharap basisnya tetap kelurahan di mana sekolah itu berada, karena khawatir jika basisnya RW akan membatasi juga anak-anak di RW lain, padahal kelurahannya sama. Lalu bagaimana kalau anak-anak di RW itu malah tidak ada yang mendaftar PPDB tahun ini," ucapnya.

Usia Tetap Jadi Faktor Penentu

Sebagaimana diketahui, PPDB DKI jalur zonasi telah memicu protes para orang tua murid terhadap Gubernur Anies Baswedan karena mencantumkan syarat usia. Kali ini, di PPDB jalur zonasi bina RW, faktor usia juga sama-sama menjadi penentu yang penting dalam seleksi.

Aturan mengenai jalur zonasi bina RW ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kepdis) Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Juknis terbaru ini diakses detikcom dari situs Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7/2020).

Berikut adalah tahapan seleksi jalur zonasi Bina RW sesuai dengan Juknis PPDB Jakarta terbaru itu:
1. Domisili calon peserta didik baru terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan;
2. Jika jumlah calon peserta didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia calon peserta didik baru dari usia tertua ke usia termuda;
3. Jika terdapat usia yang sama sebagaimana butir 2), maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.

Faktor usia atau umur calon siswa baru menjadi pertimbangan apabila jumlah pendaftar suatu sekolah dalam zonasi RW itu melebihi daya tampung. Calon siswa yang lebih tua akan lebih berpeluang diterima dalam seleksi ketimbang calon siswa yang berusia lebih muda.


Kritik Orang Tua Murid

Sejumlah kritik masih menyasar pembukaan jalur PPDB Bina RW itu lantaran masih menggunakan faktor usia sebagai pertimbangan seleksi calon siswa. Ini ibarat mengulang masalah yang diributkan dalam jalur zonasi kelurahan.

"Yang saya sesalkan, kenapa pemda DKI mengeluarkan surat tambahan, petunjuk teknis Bina RW, dan menggunakan berdasarkan usia? Seharusnya buka saja jalur zonasi murni," kata orang tua murid peserta PPDB DKI Jakarta bernama Kusman Sulaeman dalam diskusi virtual bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan, Jumat (3/6/2020).

Rachmawati Pribadhy dari Perkumpulan Wali Murid 8113, yang membuka posko pengaduan di Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, mengkritik jalur Bina RW ini. Kebijakan ini dilandasi asumsi ada warga-warga yang bermukim di lingkungan RW sekitar sekolah. Namun di Jakarta, tidak semua sekolah berlokasi di kawasan permukiman.

"Di RW 06 itu (Kenari, Senen) sudah tidak ada penduduknya, karena di sekitar SMA dan SMP sudah banyak hotel. Di tempat saya hanya ada PAUD. Masa anak saya yang mau masuk SMA harus disekolahkan di PAUD?" ujar Rachmawati.

Sementara itu, salah seorang orang tua murid bernama Agung Wibowo (46) mengungkapkan keluhan ortu yang diaspirasikan melalui aksi unjuk rasa meminta adanya perubahan dalam Surat Keputusan Kadisdik DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang PPDB 2020/2021. Namun, menurut Agung, Dinas Pendidikan DKI hanya memberikan solusi sesaat melalui pengadaan PPDB jalur 'Bina RW'.

"Permasalahan yang paling simpel adalah, ini kan seperti inilah... kita kemarin demo-demo kemarin kita ingin mengubah kebijakan dari SK (Kadisdik DKI Nomor 501 Tahun 2020) itu kan seperti anak kecil yang sedang nangis terus kan dikasih permen. Dia mau minta beli mainan nggak dikasih sama orang tuanya. Dibeli permen, dikasih permen. Ini kan ibaratnya apa ya... hanya memberikan kesenangan sesaat. Saya tidak sepakat dengan (jalur) Bina RW ini," kata Agung saat dihubungi pada Rabu (1/7/2020).

Lebih lanjut Agung mengatakan tidak ada sekolah yang masuk kawasan kelurahan dan lingkungan RW sekitar tempat tinggalnya. Dia pun tidak sepakat dengan adanya kebijakan jalur 'Bina RW'.

"Jujur saja, di kelurahan saya nggak ada sekolah, nggak ada SMA. SMA negeri tuh nggak ada di satu kelurahan. Kelurahan saya di Utan Kayu Utara, itu nggak ada SMA. Ini gimana mau Bina RW. Saya tidak sepakat," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads