Pemprov DKI Jakarta kini membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi melalui bina RW untuk peserta didik baru yang rumahnya dekat dengan sekolah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kebijakan tersebut sebagai upaya solusi bersama.
"KPAI mengapresiasi kebijakan penambahan kursi di tiap kelas sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta win-win solution bagi anak-anak atau calon peserta didik yang rumahnya dekat sekolah tapi tidak diterima di sekolah tersebut karena usianya masih muda. Ini berarti Kepala Dinas Pendidikan mau mendengarkan suara masukan banyak pihak," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
"KPAI belum berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait zona bina RW tersebut, sehingga KPAI belum bisa mengomentari," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Retno mengatakan KPAI mendorong basis penerimaannya dinaikkan ke tingkat kelurahan. Sebab, dikhawatirkan bila berbasis RW akan membatasi anak di RW lain padahal satu kelurahan.
"KPAI berharap basisnya tetap kelurahan di mana sekolah itu berada, karena khawatir jika basisnya RW akan membatasi juga anak-anak di RW lain padahal kelurahannya sama. Lalu bagaimana kalau anak-anak di RW itu malah tidak ada yang mendaftar PPDB tahun ini," ucapnya.
Retno juga mengingatkan pelaksanaan PPDB yang menyimpang dari aturan Kemendikbud bukan hanya terjadi di DKI Jakarta. Masih banyak daerah lainnya yang keluar dari aturan Kemendikbud.