Ditanya PKS soal Polemik RUU HIP, Ini Penjelasan Menkum HAM

Ditanya PKS soal Polemik RUU HIP, Ini Penjelasan Menkum HAM

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 13:51 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja perdana Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menkum HAM Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Permintaan agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 kembali muncul dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna pun memberi penjelasan.

Adalah anggota F-PKS, Mulyanto, yang kembali mengusulkan agar RUU HIP ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. Ia juga meminta penjelasan Yasonna terkait polemik RUU ini.

"Tadi saya sampaikan untuk didrop RUU HIP. Bapak pimpinan Baleg sudah menyampaikan melalui prosedur tahapan dibawa ke Bamus dan seterusnya. Karenanya, Bapak pimpinan Baleg, mohon catatan kami ini jadikan catatan kesimpulan sehingga nanti kita proses ke tingkat lebih lanjut, bahwa PKS minta RUU HIP ini didrop dalam Prolegnas Proiritas 2020," kata Mulyanto dalam rapat Baleg, Kamis (2/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, karena hadir Pak Menteri, kami ingin pandangan Pak Menteri setelah masukan dan aspirasi masyarakat terhadap RUU HIP ini. Mohon jawabannya, Pak Menteri," imbuhnya.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas kembali menjelaskan mekanisme sesuai dalam Tatib DPR RI Nomor 23 Tahun 2012 jika ada yang keberatan dengan suatu RUU. Keberatan itu, menurutnya, bukan disampaikan lewat Baleg, tetapi langsung kepada pimpinan DPR atau Badan Musyawarah (Bamus).

ADVERTISEMENT

"Tapi kan ini kan minta ditarik, kita di Baleg tidak ada kewenangan, masalahnya itu yang problem. Kalau kami masukkan dalam kesimpulan, itu kami melanggar peraturan DPR tadi. Ini bukan soal setuju atau tidak dengan substansinya, tetapi mekanisme di internal kita. Kalau ada teman-teman yang keberatan dengan HIP, silakan tempuh mekanismenya, ajukan nanti dalam Bamus, minta untuk diparipurnakan," jelas Supratman.

Tak sampai di situ, anggota F-PKS Bukhori Yusuf juga meminta penjelasan Yasonna soal kepastian sikap pemerintah terkait RUU HIP. Ia mempertanyakan apakah dalam surat presiden (surpres) nanti akan menolak atau hanya meminta penundaan RUU HIP.

"Kami dari PKS hanya ingin mendengar penjelasan dari Pak Menteri selaku wakil (dari) Presiden, apakah Presiden sudah membuat surpres bersifat menolak RUU HIP atau hanya menunda. Karena yang dimaksud pemberi aspirasi supaya RUU itu bukan ditunda, tetapi ditolak, didrop," ujar Bukhori.

"Kami memahami tadi MD3, RUU ini posisinya ada di pemerintah. Maka sebenarnya kami melanjutkan amanah dari rakyat, tidak hanya ormas. Jadi kami ingin dengar dari Pak Menteri, apakah Presiden berkenan untuk menolak atau masih menjadi teka-teki," lanjut dia.

Menanggapi hal itu, Yasonna pun memberi penjelasan. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji dan memiliki waktu sebelum memberikan respons terkait RUU HIP.

"Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP, menurut UU, pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," jelas Yasonna.

Yasonna mengatakan pihaknya masih akan melihat perkembangan terkait RUU HIP. Menurutnya, pemerintah juga menghormati mekanisme di DPR.

"Bisa melalui mekanisme DIM tentang penghapusan pasal-pasal, bisa menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama, nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," ungkap Yasonna.

"Jadi saya kira, mengenai mekanisme tentang DPR, kami serahkan kepada teman-teman DPR, karena memang itulah yang terjadi. Tentunya Baleg juga punya kewenangan untuk melakukan itu, karena itu sudah merupakan hasil rapat paripurna, bahkan sudah dikirim kepada pemerintah. Saya kira kita menghargai mekanisme-mekanisme seperti itu," tandasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads