Permintaan agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 kembali muncul dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna pun memberi penjelasan.
Adalah anggota F-PKS, Mulyanto, yang kembali mengusulkan agar RUU HIP ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. Ia juga meminta penjelasan Yasonna terkait polemik RUU ini.
"Tadi saya sampaikan untuk didrop RUU HIP. Bapak pimpinan Baleg sudah menyampaikan melalui prosedur tahapan dibawa ke Bamus dan seterusnya. Karenanya, Bapak pimpinan Baleg, mohon catatan kami ini jadikan catatan kesimpulan sehingga nanti kita proses ke tingkat lebih lanjut, bahwa PKS minta RUU HIP ini didrop dalam Prolegnas Proiritas 2020," kata Mulyanto dalam rapat Baleg, Kamis (2/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, karena hadir Pak Menteri, kami ingin pandangan Pak Menteri setelah masukan dan aspirasi masyarakat terhadap RUU HIP ini. Mohon jawabannya, Pak Menteri," imbuhnya.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas kembali menjelaskan mekanisme sesuai dalam Tatib DPR RI Nomor 23 Tahun 2012 jika ada yang keberatan dengan suatu RUU. Keberatan itu, menurutnya, bukan disampaikan lewat Baleg, tetapi langsung kepada pimpinan DPR atau Badan Musyawarah (Bamus).
"Tapi kan ini kan minta ditarik, kita di Baleg tidak ada kewenangan, masalahnya itu yang problem. Kalau kami masukkan dalam kesimpulan, itu kami melanggar peraturan DPR tadi. Ini bukan soal setuju atau tidak dengan substansinya, tetapi mekanisme di internal kita. Kalau ada teman-teman yang keberatan dengan HIP, silakan tempuh mekanismenya, ajukan nanti dalam Bamus, minta untuk diparipurnakan," jelas Supratman.
Tak sampai di situ, anggota F-PKS Bukhori Yusuf juga meminta penjelasan Yasonna soal kepastian sikap pemerintah terkait RUU HIP. Ia mempertanyakan apakah dalam surat presiden (surpres) nanti akan menolak atau hanya meminta penundaan RUU HIP.
"Kami dari PKS hanya ingin mendengar penjelasan dari Pak Menteri selaku wakil (dari) Presiden, apakah Presiden sudah membuat surpres bersifat menolak RUU HIP atau hanya menunda. Karena yang dimaksud pemberi aspirasi supaya RUU itu bukan ditunda, tetapi ditolak, didrop," ujar Bukhori.
"Kami memahami tadi MD3, RUU ini posisinya ada di pemerintah. Maka sebenarnya kami melanjutkan amanah dari rakyat, tidak hanya ormas. Jadi kami ingin dengar dari Pak Menteri, apakah Presiden berkenan untuk menolak atau masih menjadi teka-teki," lanjut dia.