RUU P-KS Ditarik dari Prolegnas Prioritas DPR 2020, Ini Alasannya

RUU P-KS Ditarik dari Prolegnas Prioritas DPR 2020, Ini Alasannya

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 15:50 WIB
Politikus PKB Marwan Dasopang (Tsarina/detikcom)
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (Tsarina/detikcom)
Jakarta -

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) diusulkan Komisi VIII DPR untuk ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Komisi VIII mengatakan usulan agar RUU P-KS ditarik dari prioritas 2020 karena masalah waktu pembahasan.

"Begini, ini pembahasannya sampai ke Oktober. Jadi kita memutuskan nggak mungkin selesai sampai ke Oktober ini. Maka nanti di Oktober masuk lagi (di Prolegnas prioritas 2021). Ini buat malu kita, kan diundur lagi kan, belum dibahas," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).

Badan Legislasi DPR RI diketahui meminta ada sejumlah RUU ditarik dari Prolegnas prioritas 2020 karena akan memulai pembahasan prioritas 2021 pada Oktober 2020 mendatang. Marwan memastikan RUU P-KS akan diusulkan untuk masuk kembali dalam Prolegnas prioritas 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu semuanya tadi semua komisi yang belum dibahas sampai Oktober ini ditarik dulu. Baru nanti rapat lagi di Oktober sebelum masuk Bamus, kita usulkan lagi. (RUU P-KS) masuk lagi. (Dibahas lagi) tergantung pimpinan Baleg, tapi kan di surat kita itu untuk dimasukkan ke 2021," ujar Marwan.

Marwan mengaku belum ada pembahasan apapun terkait RUU P-KS di Komisi VIII DPR. Karena itulah, menurutnya, pembahasan RUU itu tidak mungkin selesai sebelum pembahasan Prolegnas prioritas 2021.

ADVERTISEMENT

"Belum (ada pembahasan), setelah kita di periode ini belum. Semua belum di Komisi VIII belum, baik UU lain belum ada. Jadi nggak mungkin dong selesai kita bahas sampai Oktober kan," ujarnya.

Selain RUU P-KS, ada RUU Penanggulangan Bencana dari usulan Komisi VIII yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2020. RUU Penanggulangan Bencana tak ikut ditarik dari prioritas 2020, karena menurut Marwan, pembahasannya masih bisa diselesaikan hingga Oktober mendatang.

"(RUU Penanggulangan Bencana) belum jalan, baru sebatas pembentukan panja saja. Memang UU kita cuma 2 kan, P-KS sama Penanggulangan Bencana. Iya, (yang ditarik) RUU P-KS aja karena tidak mungkin kita bahas," jelas Marwan.

"Kalau (RUU Penanggulangan) Bencana menurut teman-teman dan menurut pemerintah sudah kita rapatkan bisa kita kejar. Itu aja alasannya, bukan (karena pembahasan susah), waktu saja," imbuhnya.

Tonton juga video 'Pasal-pasal Krusial RUU HIP yang Picu Kontroversi':

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR RI mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Baleg DPR meminta ada rancangan undang-undang yang ditarik dari Prolegnas prioritas karena masih banyak RUU yang belum selesai.

Supratman mengatakan ada sejumlah RUU yang diusulkan untuk ditarik dari Prolegnas prioritas 2020, di antaranya RUU Kehutanan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Supratman meminta masing-masing komisi mempertimbangkan RUU yang akan ditarik dari Prolegnas prioritas 2020 dan menjamin akan memasukkannya lagi di prioritas 2021.

Terkait RUU P-KS, Ketua Komisi VIII mengatakan pembahasan RUU tersebut cukup sulit. Supratman mengatakan akan membicarakan dengan pemerintah dan RUU P-KS pun ditarik dari Prolegnas prioritas 2020.

"Jadi kita akan bicarakan dengan pemerintah. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ditarik Komisi VIII untuk dikeluarkan dari Prolegnas," kata Supratman, Selasa (30/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads