Anggota DPR Debat Status Pengusul RUU PKS, NasDem Ingin Ambil Alih

Anggota DPR Debat Status Pengusul RUU PKS, NasDem Ingin Ambil Alih

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 12:19 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Ilustrasi Gedung DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Ditariknya RUU itu disebut karena menunggu RUU KUHP.

"Komisi VIII meminta penarikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 bersama Menkum HAM dan DPD, Kamis (2/7/2020).

Supratman mengatakan RUU PKS akan kembali masuk Prolegnas setelah pembahasan RUU KUHP diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam program legislasi nasional," ujarnya.

Anggota Komisi VIII F-PDIP Diah Pitaloka yang hadir dalam rapat Baleg lalu mengklarifikasi soal duduk perkara RUU PKS. Menurutnya, berdasarkan surat pimpinan DPR, RUU PKS sudah diserahkan untuk dibahas di Baleg.

ADVERTISEMENT

"Saya sekalian mau klarifikasi yang Komisi VIII, ini berdasarkan surat pimpinan DPR kepada pimpinan Badan Legislasi tertanggal 5 Mei 2020, bahwa pembatalan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai usul inisiatif Komisi VIII DPR RI. Sehubungan dengan hal itu, rapat pimpinan DPR menyetujui RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual diserahkan dan dibahas di Baleg DPR," ungkap Diah.

Karena itulah, menurut dia, RUU PKS bukan lagi usulan Komisi VIII. Diah pun meminta agar RUU PKS disesuaikan menjadi usulan Baleg.

"Nah, berarti tertanggal 5 Mei 2020, itu sudah tidak menjadi usulan dari Komisi VIII kembali karena di poin 6 tadi statusnya kan berarti masih di Komisi VIII. Nah, itu mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," tutur Diah.

Menanggapi pernyataan Diah, Supratman mengatakan ada mekanisme untuk menyerahkan RUU tersebut kepada Baleg. Supratman menegaskan pemindahan RUU itu menjadi usulan Baleg harus melalui rapat paripurna DPR.

"Tidak boleh kemudian pimpinan menyerahkan langsung kepada Badan Legislasi, harus lewat paripurna, karena ini hasil keputusan paripurna," tegasnya.

Sementara itu, anggota F-NasDem Taufik Basari mengatakan RUU PKS awalnya menjadi usulan Fraksi NasDem. Karena itulah, Taufik meminta RUU itu dikembalikan menjadi usulan NasDem.

"Soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sebenarnya saat pembahasan Prolegnas dulu, RUU PKS adalah usul dari anggota Fraksi NasDem, bisa dicek di risalah-risalah rapat. Namun, atas permintaan Komisi VIII diubah statusnya jadi usulan Komisi VIII. Kami lihat perkembangan yang ada, seperti disampaikan PDIP, jika Komisi VIII tidak mengharapkan RUU PKS jadi usul inisiatifnya, maka kami Fraksi NasDem sebagai pengusul awal berharap dukungan teman-teman sekalian ketika paripurna dan di Bamus, agar bisa kembali lagi status seperti awal pengusulan dari NasDem," ujar Taufik.

Namun Taufik menyadari ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum pemindahan usulan RUU itu. Taufik menegaskan pihaknya tetap berharap pembahasan RUU itu tetap dilanjutkan.

"Karena kami tetap ingin RUU bisa dibahas dan dilanjutkan dan dibahas di Baleg, tapi memang harus ada prosedur yang harus dijalani. Oleh karena itu, kita harap dukungan fraksi-fraksi lain agar di paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap Prolegnas ini agar RUU yang memang sudah jadi amanah bagi kita melanjutkannya bisa kita lakukan kembali," tandasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads