Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Ditariknya RUU itu disebut karena menunggu RUU KUHP.
"Komisi VIII meminta penarikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 bersama Menkum HAM dan DPD, Kamis (2/7/2020).
Supratman mengatakan RUU PKS akan kembali masuk Prolegnas setelah pembahasan RUU KUHP diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam program legislasi nasional," ujarnya.
Anggota Komisi VIII F-PDIP Diah Pitaloka yang hadir dalam rapat Baleg lalu mengklarifikasi soal duduk perkara RUU PKS. Menurutnya, berdasarkan surat pimpinan DPR, RUU PKS sudah diserahkan untuk dibahas di Baleg.
"Saya sekalian mau klarifikasi yang Komisi VIII, ini berdasarkan surat pimpinan DPR kepada pimpinan Badan Legislasi tertanggal 5 Mei 2020, bahwa pembatalan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai usul inisiatif Komisi VIII DPR RI. Sehubungan dengan hal itu, rapat pimpinan DPR menyetujui RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual diserahkan dan dibahas di Baleg DPR," ungkap Diah.
Karena itulah, menurut dia, RUU PKS bukan lagi usulan Komisi VIII. Diah pun meminta agar RUU PKS disesuaikan menjadi usulan Baleg.
"Nah, berarti tertanggal 5 Mei 2020, itu sudah tidak menjadi usulan dari Komisi VIII kembali karena di poin 6 tadi statusnya kan berarti masih di Komisi VIII. Nah, itu mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," tutur Diah.
Menanggapi pernyataan Diah, Supratman mengatakan ada mekanisme untuk menyerahkan RUU tersebut kepada Baleg. Supratman menegaskan pemindahan RUU itu menjadi usulan Baleg harus melalui rapat paripurna DPR.