Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap tegas terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP). MUI meminta agar RUU HIP ditutup alias tidak lagi dibahas.
"Sikap MUI tentang RUU HIP, MUI menolak RUU HIP itu. Oleh karena itu, MUI meminta RUU HIP diberhentikan, jadi artinya adalah bahwa pembicaraan RUU HIP harus ditutup. Jadi sudahlah dihentikan saja, saya nggak tahu prosedurnya di legislasi kayak gimana. Pokoknya jangan dibicarakan, tutup buku," kata Sekjen MUI Anwar Abas dalam webinar bertema 'Bedah Tuntas RUU HIP', Jumat (26/6/2020).
MUI juga menyampaikan sikapnya terhadap RUU Omnibus Law. MUI meminta RUU Omnibus Law tidak disahkan jika isinya tidak sesuai dengan Pancasila dan UU 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana sikap MUI dengan RUU Omnibus Law, jangan sampai RUU ini disahkan menjadi UU sebelum isinya sesuai dengan nilai-nilai semangat yang ada dalam Pancasila dan UUD '45," ujar Anwar.
Anwar mengatakan, jika kedua RUU ini dipaksakan dibahas, pemerintah harus menerima konsekuensi yang ada. Anwar mengatakan kondisi negeri akan bergejolak, bahkan dia menyebut ada potensi perpecahan.
"Dan kalau seandainya kedua RUU ini dipaksakan untuk lolos, konsekuensinya mari kita tanggung bersama. Saya yakin negeri ini akan bergejolak, dan oleh karena itu menurut saya kalau ada orang yang membuat prediksi negeri ini akan porak poranda tahun 2030. Maka menurut saya memang akan bisa terjadi karena benih untuk itu sudah ditanam hari ini, yaitu lewat RUU HIP dan Omnibus Law," katanya.