Muatan mengenai trisila dan ekasila dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan DPR menjadi polemik. Dalam draf RUU HIP, muatan soal trisila dan ekasila ada di Pasal 7.
Dilihat detikcom dalam draf RUU HIP, Senin (15/6/2020), Pasal 7 menjelaskan mengenai ciri pokok Pancasila. Berikut bunyinya:
Pasal 7
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP setuju untuk menghapus Pasal 7 dari draf RUU HIP. PDIP menyatakan akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait RUU HIP.
"Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang kristalisasinya dalam ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekilas soal trisila dan ekasila
Istilah trisila dan ekasila adalah istilah yang dulu dikemukakan oleh Sukarno. Sukarno mengemukakan soal trisila dan ekasila di depan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Transkrip pidato itu bisa diunduh di situs Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Tonton video 'Cerita Wakil Ketua MPR Soal 3 Versi Hari Lahir Pancasila':