Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan inisiatif DPR, menuai penolakan keras dari berbagai pihak, bahkan didemo oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan meminta untuk dihentikan pembahasannya. Lantas, bagaimana nasibnya saat ini?.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan pemerintah sudah memberikan sinyal untuk tidak melanjutkan pembahasan karena tidak mengirim surpres. Dengan begitu, pembahasannya saat ini ditunda.
"Dengan pemerintah menunda seperti itu otomatis tidak dibahas, karena kan sudah datang ke DPR yang informasi pemberitahuan penundaan, logikanya gitu, kalau pemerintah telah menyampaikan penundaan otomatis surpresnya nggak datang," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awiek mengatakan ada peluang RUU HIP dihentikan dan ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena menimbulkan dinamika. Namun hal itu harus diputuskan melalui rapat kerja untuk evaluasi Prolegnas. Tapi juga menurutnya tergantung pandangan fraksi di DPR nanti.
"Ada peluang untuk ditarik, dan juga nanti fraksi-fraksi bersikap apakah disempurnakan lagi atau dibatalkan itu ada mekanismenya sesuai dengan UU tentang Pembentukan Peraturan UU No 12 tahun 2011 dan No 15 Tahun 2019, semua diatur di situ," ujarnya.
Meski begitu, Awiek mengatakan belum tahu kapan rapat evaluasi akan dilakukan. Namun rapat itu pasti akan dilakukan mengingat banyak yang harus disampaikan dalam Prolegnas.
"Semua bisa tapi kan harus rapat kerja bersama pemerintah, DPD, DPR, dalam rapat evaluasi Prolegnas yang bisa dilakukan sewaktu-waktu. Belum tahu kapan dilaksanakan, cuma memang ada keinginan untuk evaluasi Prolegnas karena memang banyak pandangan yang harus disampaikan," katanya.
Tonton video 'Tolak RUU HIP, Gabungan Ormas Islam Demo di Gedung DPR':