Pengemudi mobil yang menabrak mesin dispenser dan tiga orang di SPBU Jalan Bhayangkara, Solo ditetapkan menjadi tersangka. Kini kasusnya telah ditangani Satreskrim Polresta Solo.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito saat dihubungi detikcom, Selasa (23/6/2020).
Pelaku berinisial HH (67) disebut lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Akibat tabrakan itu, satu mesin dispenser SPBU milik Achmad Purnomo yang merupakan Wakil Wali Kota Solo itu rusak. Selain itu, ada dua kendaraan rusak dan tiga orang luka parah dalam kejadian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengakui lalai. Saat antre di SPBU tidak sadar menginjak gas terlalu dalam, karena mobilnya matik. Saat kendaraan di depannya maju, maksudnya dia maju dikit, tapi terlalu dalam menginjak gas, sampai menabrak," jelas Purbo.
Meski sempat kabur, pelaku akhirnya diamankan polisi di dekat lokasi. Pihaknya memastikan tersangka tidak mabuk saat kejadian berlangsung.
"Pelaku kabur karena takut dimassa, tapi kita amankan di dekat lokasi. Kondisinya tidak mabuk," ujarnya.
Saat ini sudah baru ada dua saksi yang diperiksa, yakni dari petugas SPBU. Sementara tiga korban masih dirawat di rumah sakit.
"Baru dua saksi yang diperiksa. Untuk korban belum kami periksa karena masih dirawat," ujar dia.
Polisi pun berencana akan memanggil Achmad Purnomo terkait peristiwa ini. Purnomo yang juga merupakan Wakil Wali Kota Solo itu akan dimintai keterangan sebagai pemilik SPBU tersebut.