Progres Terkini Kasus Pemobil Tabrak SPBU Milik Purnomo di Solo

Round-Up

Progres Terkini Kasus Pemobil Tabrak SPBU Milik Purnomo di Solo

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 17:38 WIB
Pemobil tabrak SPBU milik Wakil Walkot Solo di Jalan Bhayangkara, Solo, Senin (22/6/2020).
Pemobil tabrak SPBU milik Achmad Purnomo di Jalan Bhayangkara, Solo, Senin (22/6/2020). (Foto: Istimewa)
Solo -

Pengemudi mobil yang menabrak mesin dispenser dan tiga orang di SPBU Jalan Bhayangkara, Solo ditetapkan menjadi tersangka. Kini kasusnya telah ditangani Satreskrim Polresta Solo.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito saat dihubungi detikcom, Selasa (23/6/2020).

Pelaku berinisial HH (67) disebut lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Akibat tabrakan itu, satu mesin dispenser SPBU milik Achmad Purnomo yang merupakan Wakil Wali Kota Solo itu rusak. Selain itu, ada dua kendaraan rusak dan tiga orang luka parah dalam kejadian ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mengakui lalai. Saat antre di SPBU tidak sadar menginjak gas terlalu dalam, karena mobilnya matik. Saat kendaraan di depannya maju, maksudnya dia maju dikit, tapi terlalu dalam menginjak gas, sampai menabrak," jelas Purbo.

Meski sempat kabur, pelaku akhirnya diamankan polisi di dekat lokasi. Pihaknya memastikan tersangka tidak mabuk saat kejadian berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kabur karena takut dimassa, tapi kita amankan di dekat lokasi. Kondisinya tidak mabuk," ujarnya.

Saat ini sudah baru ada dua saksi yang diperiksa, yakni dari petugas SPBU. Sementara tiga korban masih dirawat di rumah sakit.

"Baru dua saksi yang diperiksa. Untuk korban belum kami periksa karena masih dirawat," ujar dia.

Polisi pun berencana akan memanggil Achmad Purnomo terkait peristiwa ini. Purnomo yang juga merupakan Wakil Wali Kota Solo itu akan dimintai keterangan sebagai pemilik SPBU tersebut.

"Pemilik SPBU juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Pemilik tapi boleh diwakilkan," terangnya.

Polisi menjerat HH dengan pasal tentang perusakan dan kelalaian. "Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dan 360 KUHP tentang perusakan dan kelalaian," ujar Purbo.

Menurutnya, HH kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Bahkan keluarga pelaku juga berupaya melakukan jalan damai kepada para korban.

"Keluarganya juga datang. Mereka bertanggung jawab penuh terhadap para korban," kata dia.

Terkait kemungkinan penghentian kasus ketika tersangka dan korban berdamai, Purbo mengaku masih akan mempertimbangkannya.

"Nanti kita lihat kalau mereka ada upaya damai menjadi pertimbangan dalam penanganan selanjutnya," ujar dia.

Seperti diberitakan, peristiwa mobil menabrak mesin dispenser itu terjadi di SPBU Jalan Bhayangkara, Laweyan, Solo, Senin (22/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Selain menabrak mesin dispenser, dua kendaraan rusak.

Tiga orang mengalami luka parah dalam kejadian ini. Mereka adalah konsumen, pengawas SPBU dan satpam SPBU.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads