Pemobil yang menabrak SPBU milik Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo di Jalan Bhayangkara, Solo telah ditetapkan menjadi tersangka. Kepada polisi, tersangka bernisial HH (67) mengakui lalai hingga menyebabkan satu mesin dispenser SPBU dan tiga orang luka parah.
"Dia mengakui lalai. Saat antre di SPBU tidak sadar menginjak gas terlalu dalam, karena mobilnya matik. Saat kendaraan di depannya maju, maksudnya dia maju dikit, tapi terlalu dalam menginjak gas, sampai menabrak," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito saat dihubungi detikcom, Selasa (23/6/2020).
Meski sempat kabur, pelaku akhirnya diamankan polisi di dekat lokasi. Pihaknya memastikan tersangka tidak mabuk saat kejadian berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kabur karena takut dimassa, tapi kita amankan di dekat lokasi. Kondisinya tidak mabuk," ujarnya.
Polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka. Baru dua saksi yang diperiksa. Polisi masih akan memeriksa pemilik SPBU dan para korban yang masih dirawat.
Tonton juga video 'Detik-detik Motor Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU Polman':
Diberitakan sebelumnya, HH yang menabrak mesin dispenser dan tiga orang di SPBU Jalan Bhayangkara, Solo ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasusnya telah ditangani Satreskrim Polresta Solo.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito saat dihubungi detikcom, Selasa (23/6).
HH (67) disebut lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Akibat tabrakan itu, satu mesin dispenser SPBU yang merupakan milik Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo itu rusak. Selain itu, ada dua kendaraan rusak dan tiga orang luka parah dalam kejadian ini.