Polisi akan memanggil Achmad Purnomo terkait pemobil yang menabrak mesin dispenser dan tiga orang di SPBU Jalan Bhayangkara, Solo. Purnomo yang merupakan Wakil Wali Kota Solo itu akan dimintai keterangan sebagai pemilik SPBU tersebut.
"Pemilik SPBU juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Pemilik tapi boleh diwakilkan," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito saat dihubungi detikcom, Selasa (23/6/2020).
Saat ini polisi baru meminta keterangan dua orang saksi. Mereka adalah pegawai SPBU di kawasan Kelurahan Panularan, Laweyan, Solo itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk korban belum kami periksa karena masih dirawat," ujar dia.
Peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Bhayangkara, Laweyan, Solo, Senin (22/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Selain menabrak mesin dispenser, dua kendaraan rusak dan tiga orang mengalami luka parah. Mereka adalah konsumen, pengawas SPBU dan satpam SPBU.
Tonton juga video 'Detik-detik Motor Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU Polman':
Pemobil berinisial HH (67) telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan korban luka-luka, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
"Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dan 360 KUHP tentang perusakan dan kelalaian," kata Purbo.
Sebelumnya, Achmad Purnomo sempat menengok kondisi SPBU-nya beberapa saat usai kejadian. Menurutnya, saluran BBM dan listrik langsung dimatikan setelah terjadi tabrakan. Purnomo pun menyerahkan penanganan hukum itu ke polisi.
"Saya serahkan saja kepada kepolisian. Biar diusut polisi," ujar Purnomo, Senin (22/6) malam.