Sebelumnya, para pelaku asal Pegirian, Surabaya ini juga tidak menguburkan jasad tersebut dengan protokol pemulasaran jenazah COVID-19. Video penjemputan paksa jenazah di RS Paru Surabaya ini sempat viral di medsos.
"Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan 10 saksi kemudian kita sudah menetapkan empat tersangka," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (12/6/2020).
Truno menambahkan keempat tersangka merupakan bagian anggota keluarga pasien tersebut. Truno menyebut ada 10 anggota keluarga yang menjemput jenazah COVID-19 yang dipanggil menjadi saksi.
Namun ada empat orang yang diketahui melakukan kekerasan dan memberikan ancaman pada petugas di RS Paru.
"Mereka bagian dari keluarga yang pada saat kejadiannya ada 10 orang menjemput dan di antaranya menggunakan kekerasan kepada petugas," imbuh Truno.
Sebelumnya, pihak RS Paru juga telah melaporkan kejadian ini kepada polisi. Truno menambahkan usai mendapat laporan, pihaknya langsung memeriksa para pelaku dan saksi.
"Ini sudah dilaporkan dari pihak rumah sakit yang kemudian langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur dalam hal ini adalah Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik itu saksi di rumah sakit, security atau satuan pengamanan dan juga di kejadian berikutnya yaitu pemulasaran atau proses pemakamannya tanpa protokol, ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan," papar Truno.
Keempat tersangka ini terancam pasal berlapis UU wabah penyakit dan UU karantina wilayah. "Pasalnya jelas yaitu adanya undang-undang wabah penyakit, undang-undang karantina wilayah dan undang-undang KUHP pada pasal 214 dan pasal 216 ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Truno. (hil/fat)