Kabupaten Kepulauan Sula -
Pemanggilan seorang pria oleh Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, karena posting-an seorang pria soal candaan 'tiga polisi jujur' Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berujung polemik. Pihak Polres Sula mendapat teguran berlapis hingga tingkat Mabes Polri.
Pria yang dipanggil tersebut dimintai klarifikasi karena menulis di dinding Facebook-nya soal lelucon Presiden RI ke-4 mengenai 'Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: Patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng'. Sempat beredar di media sosial perihal isu 'penangkapan' pria itu. Polres Sula meluruskan kabar itu dan hanya mengkarifikasi dan sudah memulangkan pria tersebut.
Namun pihak Polres Sula tetap mendapat teguran karena pemanggilan pria berinisial IS tersebut, mulai dari Komisi III DPR selaku mitra kerja polisi, keluarga Gus Dur, Kapolda Maluku Utara, sampai tingkat Mabes Polri. Berikut teguran berlapis kepada Polres Sula:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mabes Polri
Mabes Polri meminta Polres Sula, Maluku Utara tidak bereaksi berlebihan terhadap candaan IS. Polri telah melakukan konfirmasi kepada Polda Maluku Utara terkait pemanggilan IS. Polri mengatakan warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.
"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, seperti dilansir Antara, Kamis (18/6).
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: Polri) |
Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini. Awi pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap IS hanya untuk wawancara saja.
"Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucap Awi.
Tonton video 'Mengenang Politik Kemanusiaan Ala Gus Dur':
2. Kapolda Maluku Utara
Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Rikwanto telah menegur anak buahnya, yaitu jajaran Polres Sula terkait sikap Polres Sula yang mempermasalahkan posting-an IS soal candaan Gus Dur. Rikwanto menegaskan kalimat candaan Gus Dur soal 'polisi jujur' tak masuk kategori materi yang harus diperkarakan. Dia pun mengatakan sikap IS mengunggah kalimat candaan Gus Dur di dinding akun Facebook-nya tak perlu disikapi secara hukum.
"Jadi saya tegur sudah. Kemudian kita berikan juga arahan untuk lebih teliti lagi dalam mencermati informasi yang beredar di masyarakat, terutama di media sosial," kata Rikwanto kepada wartawan, Kamis (18/6).
Rikwanto menyampaikan pihaknya tak memperkarakan posting-an IS. Dia menerangkan penyidik Polres Sula memang awalnya menafsirkan IS memiliki masalah dengan kepolisian hingga akhirnya menyuruh IS meminta maaf secara terbuka di hadapan awak media yang diundang pihak polres.
Kapolda Maluku Utara Irjen Rikwanto (tengah). (Foto: Ari Saputra) |
"Tidak ada BAP, tidak ada kasus. Jadi dilihat di media sosial kemudian penafsiran si anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu dengan dia (IS) dan institusi, lalu diklarifikasi," jelas mantan Karo Penmas Divhumas Polri ini.
3. Komisi III DPR
Pimpinan Komisi III DPR juga mengkritik langkah Polres Sula yang memanggil IS. Menurut Ketua Komisi III DPR dari F-PDIP Herman Hery, polisi seharusnya tak perlu melakukan klarifikasi terkait masalah ini.
"Konstitusi sudah menegaskan bahwa kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak masyarakat dijamin oleh negara, asal tidak melanggar hak asasi orang lain dan ketertiban umum," ujar Herman kepada wartawan, Kamis (18/6).
4. Keluarga Gus Dur dan Gusdurian
Dalam pernyataan sikap yang diteken Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid, Kamis (18/6), Gusdurian menyatakan 4 sikap terhadap Polres Sula. Berikut ini 4 sikap tersebut:
Pertama, mengapresiasi IS yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.
Gus Dur semasa hidupnya. (Foto: Istimewa/Getty Images) |
Kedua, meminta aparat penegak hukum tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apa pun. Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum. Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran nama baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga, apalagi pemerintah.
Ketiga, meminta lembaga legislatif mengevaluasi, merevisi, dan/atau bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Keempat, mengajak kepada seluruh GUSDURian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat, salah satunya dengan terus membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam.
Potret eks Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng dalam sampul buku 'Hoegeng: Polisi dan Menteri Teladan'. (Foto: Andhika Prasetia) |
Sedangkan anak kedua Gus Dur, Yenny Wahid meminta aparat kepolisian santai menanggapi segala bentuk candaan. Menurutnya, tidak semua ekspresi masyarakat harus disikapi dengan pemanggilan.
"Ya polisi santai saja, nggak usah semua ekspresi di masyarakat kemudian harus disikapi dengan pemanggilan," kata Yenny, saat dihubungi, Kamis (18/6).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini