"Kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sangat kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Rabu (17/6/2020).
Arman mengatakan prinsipnya penyidikan tidak memerlukan pengakuan tersangka. Namun yang paling penting adalah alat bukti. Saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi.
"Lebih kurang 3 orang saksi. Ada saksi pelapor, kami memeriksa saksi lainnya dua kesaksian," tegasnya.
Arman menambahkan kasus yang membelit PR ini dilakukan karena ASN yang berdinas di salah satu SMP negeri di Banyuwangi ini emosional. PR melempar pot bunga kemudian melempar kursi dan mengenai komputer pada kantor Dispendukcapil. Atas kejadian itu, kemudian dilakukan pengamanan dan pemeriksaan pada yang bersangkutan.
"Langsung kami amankan dan kami bawa ke Polresta kemarin,"pungkasnya.
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial PR mengamuk di kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Entah kenapa PR mengamuk merusak fasilitas kantor yang berada di Jalan Letkol Istiqlah, Banyuwangi itu.
Kejadian tersebut sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (16/6/2020). PR tiba-tiba saja mengamuk. Dirinya sempat melempar kursi ke seorang ASN wanita di salah satu ruangan. Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.
Kasus pengerusakan fasilitas pemerintah ini bermula ketika PR mengajukan pergantian nama di e-KTP miliknya. Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut, petugas Dispendukcapil menolak untuk memproses. (iwd/iwd)