PDIP Setuju Ekasila Dihapus dan Komunisme Dilarang di RUU HIP

PDIP Setuju Ekasila Dihapus dan Komunisme Dilarang di RUU HIP

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 09:15 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah dan kadernya ikut membantu hentikan penyebaran virus Corona. Hal itu diungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menggelar teleconference dengan Mega menyikapi pandemi Corona di Indonesia. Begini potretnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok. PDIP)
Jakarta -

PDIP angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini ramai dibahas. PDIP menyatakan setuju ekasila dihapus dan paham komunisme dilarang di RUU HIP.

"Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang kristalisasinya dalam ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus. Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

RUU HIP merupakan usulan dari DPR RI pada Mei lalu. PDIP menyatakan akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait RUU HIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas dasar hal tersebut, maka terkait dinamika, pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sikap PDI Perjuangan adalah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Musyawarah untuk mufakat adalah praktek demokrasi Pancasila," ujar Hasto.

Selain itu, Hasto meyakini pemerintah akan membuka ruang dialog soal penyusunan RUU HIP. Seperti halnya yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

ADVERTISEMENT

"Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam Prof Mahfud Md, memahami suasana kebatinan yang berkembang, dan PDI Perjuangan meyakini bahwa pemerintah akan kedepankan dialog dan menampung aspirasi yang berkembang," imbuhnya.

Sebelumnya, RUU HIP sedang ramai dibahas karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan hal ini tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6).

Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

"Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam.

(rfs/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads