1 Pegawainya Jadi Tersangka, Direktur PDAM Kudus Minta Maaf

1 Pegawainya Jadi Tersangka, Direktur PDAM Kudus Minta Maaf

Dian Utoro Aji - detikNews
Sabtu, 13 Jun 2020 10:13 WIB
Kantor PDAM Kudus, Sabtu (13/6/2020).
Kantor PDAM Kudus, Jumat (12/6/2020). (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan seorang pegawai PDAM Kudus sebagai tersangka kasus pengangkatan dan penerimaan pegawai. Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini meminta maaf terkait kasus tersebut.

"Jadi pertama saya pribadi sebagai direktur, pimpinan PDAM Kudus memohon maaf sebesar-besarnya atas mungkin kegaduhan baru di Kabupaten Kudus dengan adanya OTT oleh kejaksaan salah satu staf saya," kata Humaini dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2020).

Humaini mengaku telah mendapatkan panggilan dari Kejari Kudus untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia memastikan akan menghadiri pemanggilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan proses ini berjalan hari Senin (15/6) saya pribadi akan dimintai keterangan sebagai saksi. Dan saya memastikan akan hadir jika diberikan kesehatan. Dan kita akan ikuti proses hukum dengan baik," ujarnya.

Tonton juga ' Tok! Penyuap Dirut Perum Perindo Divonis 1,5 Tahun Penjara':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

Namun, Humaini mengatakan terkait dugaan tindak pidana ia belum mengetahui secara pasti. Karena pada saat penggeledahan dan penyegelan ia berada di Semarang.

"Saya belum tahu kronologinya kayak apa. Kedua saya tidak tahu kejadiannya seperti apa. Karena saat itu saya sedang di Semarang," kata Humaini.

Ia pun menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum. Karena kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Kejari Kudus, ia tidak mau berkomentar banyak. Pihaknya akan mengikuti semua proses hukum dengan baik.

"Mengenai kasus ini karena sudah di ranah hukum saya kira tidak berpendapat banyak. Kita serahkan secara proporsional kita percaya rule of law berjalan dengan baik. Kita akan ikuti semua dengan baik," ujarnya.

Dengan adanya penggeledahan dan penyegelan ruang di kantor PDAM Kudus, ia memastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Yang kami pastikan bahwa dengan kejadian ini tidak akan mengganggu pelayanan apapun kepada masyarakat Kudus. Terutama kepada pelanggan yang kami sangat cintai," tandasnya.

Terpisah, terkait pemanggilan Direktur PDAM Kudus yang direncanakan hari Senin (15/6), Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto mengaku saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Nanti dilihat ya. Sabar ya soalnya masih tahap penyidikan," ujarnya saat dimintai konfirmasi detikcom.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan seorang pegawai PDAM Kudus berinisial T sebagai tersangka. T diduga menerima sejumlah uang untuk pengangkatan dan penerimaan pegawai di perusahaan milik daerah tersebut.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pegawai PDAM Kudus yang menerima uang terkait dengan pengangkatan dan penerimaan pegawai," kata Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih saat jumpa pers di kantornya, Jumat (12/6).

Rustriningsih mengatakan, dari hasil laporan masyarakat itu kemudian ia membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Dari tim itu kemudian melakukan penggeledahan dan penyegelan pada Kamis (11/6) dan mengamankan T.

Kejari Kudus saat ini telah memeriksa empat orang saksi. Sejumlah alat bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp 65 juta, dua CPU, surat dan ponsel.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads