Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini akhirnya buka suara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di kantornya. Humaini mengaku tak tahu-menahu soal kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus itu.
Humaini mengatakan terkait dugaan tindak pidana ia belum mengetahui secara pasti. Karena pada saat penggeledahan dan penyegelan ia berada di Semarang.
"Saya belum tahu kronologinya kayak apa. Kedua saya tidak tahu kejadiannya seperti apa. Karena saat itu saya sedang di Semarang," kata Humaini dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum. Karena kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Kejari Kudus, ia tidak mau berkomentar banyak. Pihaknya akan mengikuti semua proses hukum dengan baik.
Tonton juga 'KPK: Korupsi Eks Dirut PT DI Setara Bansos Untuk 1 Juta KK':
"Mengenai kasus ini karena sudah di ranah hukum saya kira tidak berpendapat banyak. Kita serahkan secara proporsional kita percaya rule of law berjalan dengan baik. Kita akan ikuti semua dengan baik," ujarnya.
Dengan adanya penggeledahan dan penyegelan ruang di kantor PDAM Kudus, dia memastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Yang kami pastikan bahwa dengan kejadian ini tidak akan mengganggu pelayanan apapun kepada masyarakat Kudus. Terutama kepada pelanggan yang kami sangat cintai," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan seorang pegawai PDAM Kudus berinisial T sebagai tersangka. T diduga menerima sejumlah uang untuk pengangkatan dan penerimaan pegawai di perusahaan milik daerah tersebut.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pegawai PDAM Kudus yang menerima uang terkait dengan pengangkatan dan penerimaan pegawai," kata Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih saat jumpa pers di kantornya, Jumat (12/6).
Rustriningsih mengatakan, dari hasil laporan masyarakat itu kemudian ia membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Dari tim itu kemudian melakukan penggeledahan dan penyegelan pada Kamis (11/6) dan mengamankan T.
Kejari Kudus saat ini telah memeriksa empat orang saksi. Sejumlah alat bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp 65 juta, dua CPU, surat dan ponsel.