Berharap Keadilan di Kasus Penyerangan pada Novel Baswedan

Round-Up

Berharap Keadilan di Kasus Penyerangan pada Novel Baswedan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 20:36 WIB
Aktivis Gugat Novel Baswedan bersama Forum Keadilan Rakyat (FKR) menggelar aksi di PN Jakarta Utara. Mereka membagikan masker bertuliskan Adili Novel Baswedan
Sidang kasus penyerangan Novel Baswedan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Harapan untuk keadilan bagi kasus penyerangan Novel ini pun terus bergulir.

Sebagaimana diketahui, jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun," imbuh jaksa.

Jaksa menegaskan unsur penganiayaan berat dalam kasus ini sudah terpenuhi. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediaman Novel. Aksi itu dilakukan setelah Novel melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya. Keduanya disebut jaksa sudah membuat rencana menyerang Novel.

Karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya dikategorikan melakukan penganiayaan berat. Sebab, Novel mengalami luka berat karena cairan asam sulfat yang disiramkan Rahmat Kadir.

"Bahwa benar perbuatan saksi dan terdakwa mengalami luka berat atau menghalangi pekerjaan. Kerusakan kornea mata atau kehilangan pancaindra penglihatan, sehingga unsur penganiayaan berat terbukti," jelas jaksa.

Adapun motif perbuatan Ronny dan Rahmat adalah sakit hati karena perbuatan Novel yang keluar dari Polri dan melakukan perlawanan kepada Bareskrim Polri. Jaksa menyebut rasa benci Rahmat Kadir-lah yang mendorongnya menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah Novel.

Tuntutan jaksa pada kedua terdakwa adalah 1 tahun penjara. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

Alasan selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

Menanggapi tuntutan jaksa itu, Novel Baswedan menyebut sidang kasus penganiayaan berat terhadapnya hanya formalitas belaka. Sebab, dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya dituntut 1 tahun penjara.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," kata Novel melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Kamis (11/6).

Novel mengatakan sudah menduga hal itu akan terjadi sejak awal penyidikan kasus tersebut. Dia menilai terjadi suatu kebobrokan hukum yang dipertontonkan secara vulgar.

Keadilan untuk Kasus Novel Baswedan

KPK berharap nantinya majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan ketika menjatuhkan putusan, mengingat Novel bertugas memberantas korupsi.

"Karena itu, KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti, nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Ali mengatakan KPK pun memahami kekecewaan Novel sebagai korban atas ringannya tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut. Novel sebelumnya menyebut sidang kasusnya hanya formalitas belaka dan merasa miris atas kondisi penegakan hukum saat ini.

"Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum," sebutnya.

Terlebih lagi, menurut Ali, kejadian penyiraman air keras itu menimpa Novel ketika sedang menangani kasus-kasus korupsi besar. Menurutnya, seharusnya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas mendapat perlindungan.

"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," tutur Ali.

Hal senada disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

"Prinsipnya adalah, kita sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum. Namun nantinya kita harapkan hakim berikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Firli di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Jumat (12/6/2020).

Sementara itu, eks komisioner KPK Saut Situmorang mempertanyakan penerapan Pasal 353 KUHP terhadap dua penyerang Novel tersebut.

"Tanya saja sama hati nurani kita semua bangsa Indonesia, apakah Pasal 353 untuk kasus Novel ini berkeadilan di negara yang mengusung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Saut saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).

Saut menilai seharusnya jaksa bisa lebih jauh melihat rencana dan motif dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel tersebut. Ia kemudian membandingkan dengan tindakan melakukan 'prank'. Menurutnya, jika merencanakan 'prank' saja bisa dijerat pidana, apalagi merencanakan penyiraman cairan kimia terhadap aparat penegak hukum.

"Rencana 'prank' yang dilakukan seseorang saja bisa berujung pidana, apalagi rencana dengan membawa bahan kimia yang justru dikenal pelaku daya rusaknya dan penyerangan dilakukan sesama penegak hukum," ujarnya.

Selain itu, ia menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua penyerang Novel ini menarik dicermati. Ia pun mempertanyakan penyusunan rencana penuntutan dalam kasus tersebut.

"Justru itu seharusnya makin membuat kita melihat kasus ini tidak secara linier-linier begitu saja. Apalagi dengan tuntutan 1 tahun ini menarik untuk dipelajari seperti apa mereka menyusun rentut (rencana penuntutan)," tuturnya.

Sedangkan terkait tuntutan itu, Polri mengatakan pihaknya menghormati persidangan yang sedang berjalan.

"Kami tidak akan mencampuri keputusan itu. Kami menghormati persidangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi detikcom, Jumat (12/6/2020).

Dia menuturkan Polri juga akan menghormati keputusan hakim nantinya. "Kami akan hormati keputusan hakim, apa pun itu," ucap Awi.

Ditanyai soal status keanggotaan kedua terdakwa di Polri dan apakah Polri akan memecat kedua penyerang Novel, Awi menjawab, "Nanti, semua itu berproses."

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads