Jaksa menyebut kedua penyerang Novel Baswedan melakukan aksi teror air keras tidak atas perintah siapa pun. Hal itu terbukti dari fakta persidangan di pemeriksaan saksi.
"Sementara ini dalam fakta persidangan seperti itu, tidak ada yang muncul mengarah pada perintah seseorang untuk melakukan penyiraman itu, tidak ada," kata jaksa Ahmad Patoni seusai sidang tuntutan penyerang Novel di PN Jakarta Utara, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).
Jaksa menyebut saat jaksa memeriksa Novel pun tidak ada keterangan yang mengarah kedua terdakwa diperintah seseorang. Keduanya diyakini melakukan penyiraman cairan keras dengan motif pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah ada muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," ucap jaksa.
Untuk diketahui, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan jaksa menuntut hanya 1 tahun penjara adalah tidak ada niat dari terdakwa memberikan luka berat hingga cacat ke Novel. Keduanya disebut jaksa hanya ingin memberikan pelajaran saja.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat, terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Novel sendiri sudah angkat bicara terkait tuntutan jaksa terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Menurut penyidik senior KPK itu, sidang kasusnya hanya formalitas belaka.
"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," kata Novel melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Kamis (11/6).
(zap/elz)