Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Polri: Kami Hormati Persidangan

Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Polri: Kami Hormati Persidangan

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 13:48 WIB
Dua orang anggota polisi aktif pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan dibawa keluar dari Polda Metro Jaya. Keduanya hendak dipindahkan ke Bareskrim Polri.
Polisi memindahkan dua penyerang Novel Baswedan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Polri mengatakan pihaknya menghormati persidangan yang sedang berjalan.

"Kami tidak akan mencampuri keputusan itu. Kami menghormati persidangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi detikcom, Jumat (12/6/2020).

Dia menuturkan Polri juga akan menghormati keputusan hakim nantinya. "Kami akan hormati keputusan hakim, apa pun itu," ucap Awi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanyai soal status keanggotaan kedua terdakwa di Polri dan apakah Polri akan memecat kedua penyerang Novel, Awi menjawab, "Nanti, semua itu berproses."

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

ADVERTISEMENT

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara bergantian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB. Ronny dan Rahmat bergegas menuju kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid tersebut. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug dan menyiramkannya ke wajah Novel.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.

Kedua terdakwa ditangkap pada akhir Desember 2019. Keduanya diketahui berstatus anggota Polri aktif saat itu.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengapresiasi tim teknis Bareskrim Polri yang telah menangkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Namun di sisi lain, Idham merasa prihatin karena pelaku merupakan anggota polisi aktif.

"Sebagai pimpinan Polri, saya mengapresiasi pelaksanaan tugas tim teknis ini. Namun di balik itu, saya merasa prihatin karena ternyata pelakunya adalah anggota Polri," kata Idham di STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads