Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengamankan uang Rp 65 juta dari hasil penggeledahan dan penyegelan di Kantor PDAM Kudus. Uang itu disimpan salah satu pegawai PDAM Kudus berinisial T di jok sepeda motor yang dikendarainya.
"Kami menemukan seorang pegawai PDAM yang menerima sejumlah uang. Pada saat kita penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp 65 juta yang ia simpan di bawah jok kendaraan sepeda motor yang ia naikin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Rustriningsih saat jumpa pers di Kejari Kudus, Jumat (12/6/2020).
Rustriningsih mengatakan T dan sejumlah barang bukti lalu diamankan di Kejari Kudus. Selanjutnya, T yang sudah berstatus tersangka diperiksa di Kejari Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar hak itu mengamankan bersangkutan berserta barang buktinya. Kemudian kita lakukan pengamanan barang bukti dan untuk pemeriksaan," lanjutnya.
Uang itu, kata Rustriningsih, diduga berasal dari seorang pegawai di PDAM Kudus. Kejari Kudus masih terus mengembangkan kasus ini.
"Uang itu berasal dari satu orang. Pegawai di PDAM Kudus. Lebih lanjut bantu kami mengerjakan ini sebaik-baiknya," tegasnya.
Simak video 'Agar Korupsi Berkurang, Novel: Bersihkan Dulu Penegak Hukumnya':
Diberitakan sebelumnya, Kejari menggeledah dan menyegel kantor PDAM Kudus kemarin. Dewan Pengawas PDAM Kudus Dio Hermansyah mengungkap ruang direktur juga disegel.
"Ruang direktur disegel. Betul. Tapi yang diamankan pegawai sebagai kepegawaian. Direkturnya ndak ikut, hanya satu," kata Dio saat dihubungi detikcom tadi malam.
Tak hanya menggeledah dan menyegel ruangan direktur, Kejari Kudus juga mengamankan seorang pegawai PDAM Kudus berinisial T. T diamankan jaksa terkait kasus pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus.
"Kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pegawai PDAM Kudus yang menerima uang terkait dengan pengangkatan dan penerimaan pegawai," jelas Rustriningsih.