Polisi Dalami 2 Ucapan Seniman yang Tantang Hirup Mulut Pasien COVID-19

Polisi Dalami 2 Ucapan Seniman yang Tantang Hirup Mulut Pasien COVID-19

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 18:11 WIB
Taufik Monyong
Taufik Monyong di Polda Jatim (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Polisi menegaskan akan melakukan proses hukum terkait pernyataan seniman Taufik Hidayat atau Taufik Monyong yang menyebut akan menghirup mulut pasien positif COVID-19.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada dua ucapan Monyong yang kontroversi dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat hingga menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Truno memaparkan penyidik menggarisbawahi ucapan Monyong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ada dua pernyataan yang dapat menyebabkan kegaduhan karena kontennya tidak benar.

"Konten yang menyatakan Corona atau COVID-19 sudah hilang di Jatim. Ini kan menjadi dualisme (karena COVID-19 masih ada) dan kontennya tidak benar," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (11/6/2020).

Selain itu, dalam pernyataannya Monyong juga menyebut adanya konspirasi dalam COVID-19. Menurut Truno hal ini perlu dilakukan penyelidikan mendalam.

"Terkait bahasan COVID-19 itu tidak ada dan ada kalimat konspirasi ini yang sedang didalami," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Truno mengatakan pihaknya berkomitmen untuk selalu objektif dan profesional dalam mendalami kasus ini.

"Penyidik akan melakukan langkah secara objektif dan profesional melalui ahli. Apa yang disampaikan menjadi pegangan kita. Kita tak ingin melakukan proses perdebatan tapi kita menguji ahli. Ini langkah terakhir sebagai amanah UU Polri melakukan penegakan hukum," pungkas Truno.

Dalam kasus ini, polisi tengah menyelidiki terkait tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Truno menyebut jika terbukti melanggar, Monyong bisa terancam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.