Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi memberlakukan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau biasa disebut nomor polisi (nopol) dengan kode tiga huruf di belakang angka. Nopol khusus untuk mobil di Sulsel dengan kode tiga huruf ini sama dengan nopol di kota besar lainnya, seperti DKI Jakarta dan Bandung.
Kepala Subdit Regident Polda Sulsel Kompol M Yusuf Usman mengatakan kebijakan pemberlakuan NRKB dengan kode tiga huruf di belakang angka ini sesuai dengan arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan sesuai SK Kapolda Sulsel Nomor 430/V/2020 tanggal 2 Mei 2020 tentang petunjuk NRKB sesuai urutan dan sesuai pilihan di wilayah Sulsel.
"Kebijakan ini juga sesuai keputusan Kakorlantas sejak Agustus 2019 dengan syarat mendapat persetujuan kapolda masing-masing daerah yang memberlakukannya, dengan target penyerapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada pemilik kendaraan yang mau NRKB dengan kombinasi angka dan huruf sesuai pilihannya," ujar Yusuf pada detikcom, Kamis (11/6/2020).
Kode huruf NRKB di Sulsel diketahui terdiri atas tiga jenis, yaitu pelat DD berlaku untuk wilayah Kota Makassar hingga Kabupaten Barru, pelat DW untuk wilayah Bone, Soppeng, dan Wajo. Sedangkan kode pelat DP mulai Kota Parepare hingga Luwu dan Tana Toraja.
Mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini menjelaskan kebijakan nomor pelat pilihan dengan kode tiga huruf ini dikenakan biaya resmi yang langsung masuk ke rekening pemerintah, sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang NRKB, yaitu satu angka tiga huruf sebesar Rp 15 juta, dua angka tiga huruf sebesar Rp 10 juta, dan tiga angka tiga huruf sebesar Rp 7,5 juta.
Bagi yang berminat memesan NRKB tiga huruf ini bisa langsung ke loket kantor Subdit Regident Polda Sulsel di Jalan AP Pettarani, lalu membayar biaya PNBP ke Bank BNI. Setelah diverifikasi petugas Regident, NRKB langsung dicetak bersama dengan STNK.