Tambah 2, Tersangka Bawa Kabur Jenazah Dari RS di Makassar Jadi 12 Orang

Tambah 2, Tersangka Bawa Kabur Jenazah Dari RS di Makassar Jadi 12 Orang

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 11:34 WIB
Foto jenazah PDP Corona di Makassar dibawa kabur keluarga dari Rumah Sakit Labuang Baji (Tangkapan Layar Video).
Jenazah PDP Corona di Makassar dibawa kabur keluarga dari Rumah Sakit Labuang Baji (Tangkapan Layar Video)
Makassar -

Polisi kembali menetapkan 2 tersangka di kasus bawa kabur jenazah dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona (COVID-19) dari sejumlah rumah sakit di Kota Makassar. Kini sudah 12 orang yang menjadi tersangka di kasus tersebut.

"Saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 12 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Dua orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pendalaman dari 9 orang yang diamankan pada Rabu (11/6) malam tadi. Sembilan orang yang diamankan tersebut terkait kasus membawa kabur jenazah dari RS Stella Maris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk TKP RS Stella Maris sebanyak 9 orang (diamankan), 2 ditetapkan sebagai tersangka dan 7 sudah dikembalikan, masih sebagai saksi," kata Ibrahim.

Selain mengamankan 9 orang dari TKP RS Stella Maris, polisi mengamankan 1 orang lainnya yang diduga membawa kabur jenazah dari RS Labuang Baji. Namun 1 orang yang diamankan tersebut diketahui reaktif Corona saat di-rapid test.

ADVERTISEMENT

"Untuk TKP RS Labuang Baji menyerahkan diri ke penyidik 1 orang, namun setelah dicek rapid test, hasilnya reaktif sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi," tuturnya.

Dari 12 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut, 2 orang tersangka kasus membawa kabur jenazah dari RS Dadi, 5 dari RS Labuang Baji, 2 dari RS Bhayangkara, dan 3 dari RS Stella Maris.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads