Kasus Bawa Kabur Jenazah dari RS Makassar: 12 Tersangka, 5 Reaktif Diisolasi

Kasus Bawa Kabur Jenazah dari RS Makassar: 12 Tersangka, 5 Reaktif Diisolasi

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 13:53 WIB
Pembawa kabur jenazah Corona di Makassar diamankan polisi (Dok. Polisi))
Pembawa kabur jenazah Corona di Makassar diamankan polisi. (Dok. Polisi)
Makassar -

Polisi mengamankan total 42 orang di kasus membawa paksa jenazah dan pasien dalam pengawasan (PDP) dari sejumlah RS di Makassar, Sulawesi Selatan. Lima di antaranya harus diisolasi karena reaktif Corona, 12 ditetapkan tersangka, dan 25 lainnya dilepas.

"Update terbaru sudah 42 kita amankan, 5 reaktif, 25 orang dipulangkan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/6/2020).

Kasus membawa paksa jenazah terjadi di 3 RS, yakni RS Dadi, RS Labuang Baji, dan RS Stella Maris. Sedangkan satu kasus lainnya ialah membawa kabur seorang PDP Corona dari RS Bhayangkara Polda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan rincian RS Dadi 2 tersangka, RS Stella Maris 3 tersangka, RS Labuang Baji 5 tersangka, RS Bhayangkara 2 tersangka," ujar Ibrahim.

Sementara itu, 25 orang yang dipulangkan, kata Ibrahim, saat ini masih berstatus saksi. Polisi menyebut sewaktu-waktu mereka dapat dipanggil kembali.

ADVERTISEMENT

"Selain yang tersangka dan reaktif itu sudah dipulangkan, tapi statusnya saksi, sewaktu-waktu bisa dipanggil kembali," katanya.

Ibrahim menambahkan satu orang lainnya terkait kasus membawa paksa jenazah dari RS Labuang Baji dilaporkan menyerahkan diri ke polisi. Namun polisi tidak memasukkan dia ke daftar 42 orang yang diamankan. Yang bersangkutan juga harus dibawa ke tempat isolasi lantaran reaktif rapid test.

"Yang menyerahkan diri di luar ini (42 orang diamankan) karena tidak diamankan dan, karena reaktif, maka masih saksi," terang Ibrahim.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads