"Sudah hari ini, sudah ditandatangani oleh ibu wali kota. Langsung diadakan penomoran dan dikirim ke bu gubernur," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (10/6/2020).
Irvan menjelaskan, di dalam perwali new normal mewajiban setiap pemilik usaha untuk menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga mewajibkan pemiliki usaha memiliki satgas protokol kesehatan.
"Pada intinya dalam perwali ini, titik beratnya adalah bahwa di setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, setiap tempat badan usaha atau apapun, kita minta mereka membuat satgas yang bisa menegakkan. Menerapakan protokol kesehatan ini dengan benar," ujar Irvan.
Pemkot juga akan memberikan aturan dan panduan protokol kesehatan sesuai dengan perwali. Sekaligus memberikan sanksi bagi pelanggar tak luput dicantumkan.
"Sanksinya ada semua, ketika melanggar perwali ini, mengikat pelaku usaha dan badan usaha. Jadi ketika orang melanggar bisa dikenakan sanksi teguran, kemudian sampai dengan menyita KTP," jelasnya.
Menurutnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta semua diatur dalam perwali baru diperketat. Hal itu untuk menyambut new normal.
"Semuanya diatur dan bu Wali minta diperkat. Mengatur pembatasan, mengatur pesantren, kemudian mengatur Ojol. Kemudian Kampung Wani," pungkasnya. (fat/fat)