Isi Perwali New Normal di Surabaya: Badan Usaha Wajib Bentuk Satgas COVID

Isi Perwali New Normal di Surabaya: Badan Usaha Wajib Bentuk Satgas COVID

Esti Widiyana - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 19:40 WIB
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto
Wakil Sekretaris Gugus COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto (Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya -

Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya terkait transisi new normal juga menitikberatkan badan usaha. Mereka diminta membentuk satgas COVID-19 dalam menegakkan protokol kesehatan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto membenarkan hal itu.

"Jadi inti titik berat Perwali, setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, di setiap badan usaha atau apa pun juga, kita meminta mereka memiliki satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan benar," kata Irvan kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (10/6/2020).

Namun penindakan protokol kesehatan tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat yang berwenang. Dalam Perwali ditekankan pembentukan satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Jadi protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bisa menggantungkan kepada aparat, linmas, polisi, TNI, tapi harus diatur oleh badan usaha itu atau siapa pun juga pelaku usahanya. Jadi itu yang diminta Bu Wali," jelasnya.

Simak juga video 'Ada-ada Saja, Pria di Surabaya Tantang Hirup Mulut Pasien Corona':

Saat satgas yang dibentuk tidak berjalan dengan benar, Pemkot akan memberikan hadiah berupa sanksi. Sanksinya pun bervariatif, bergantung pada tingkat kefatalan kesalahan yang dibuat.

"Ketika satgas itu berjalan tidak dengan baik, yang terkena sanksinya itu pelaku usahanya nanti. Tapi ada teguran lisan, tertulis, dan kalau melanggar akan ada pencabutan izin," ujar Irvan.

Tak hanya meminta ke badan usaha di Surabaya, lanjut Irvan, pihaknya juga menyasar wilayah perkampungan. Dia pun mengimbau setiap RW segera membentuk satgas untuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.

"Jadi diatur di perwali tersebut, setiap RW maupun RT itu diminta segera membentuk satgas," ucapnya.

Dia juga menegaskan segala tempat di Surabaya yang dapat menimbulkan kerumunan massa harus ditindak. Karena itu, masyarakat harus membentuk satgas untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Dan di perwali juga diatur bahwa setiap tempat kerja, setiap pelaku usaha, setiap badan usaha, setiap pabrik, setiap industri, setiap pasar, setiap mal dan semuanya, termasuk tempat ibadah, tempat wisata, apa pun itu juga, wajib membentuk satgas untuk menerapkan, memastikan, menegakkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.