Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, salah satunya dalam perwali new normal tidak adanya jam malam. Semua orang di Surabaya bebas melakukam aktivitas di malam hari, dengan catatan tak melupakan protokol kesehatan.
"Tidak ada jam malam. tidak mengatur mengenai itu. Tapi kalaupun mereka melakukan kegiatan sampai malam, ya protokol kesehatanlah yang dikedepankan," kata Ira, Rabu (10/6/2020).
Dia berharap, secepatnya perwali new normal Surabaya segera selesai sebelum ditandatangani Gubernur Jatim, Kamis (11/6/2020). "Kami berharap secepatnya perwali ini (selesai)," ujarnya.
Di dalam perwali juga mengatur mengenai masa transisi dari PSBB ke new normal. Di dalamnya mengatur pasal yang akan diterapkan nanti.
Sebelumnya, sehari masa transisi, beberapa titik di Surabaya sudah banyak warga nongkrong di jalan-jalan. Salah satunya di Jalan Ketabang Kali. Sekitar pukul 21.30 WIB, didapati banyak remaja nongkrong tanpa memakai masker. Padahal, berakhirnya PSBB Surabaya bukan berarti bisa nongkrong hingga larut malam tanpa melakukan protokol kesehatan.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan kerumunan tak berprotokol kesehatan tetap menyalahi aturan di masa transisi new normal ini. Febri meminta kepada masyarakat jika mengetahui adanya kerumunan, agar melaporkan ke command center 112.
"Jika masyarakat menemukan hal tersebut laporkan ke command center 112 nanti tim asuhan rembulan Satpol PP bersama jajaran samping akan melakukan patroli," pungkasnya.
Penjelasan Pemerintah soal Kenaikan Drastis Kasus Corona Hari Ini:
(fat/fat)