Murka Sang Ayah Berujung Bakar Anak Sendiri di Temanggung

Round-Up

Murka Sang Ayah Berujung Bakar Anak Sendiri di Temanggung

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 09:09 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Temanggung -

Seorang ayah di Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, AF (35), membakar anaknya yang masih berusia 12 tahun. Buah hatinya yang menderita luka bakar tersebut akhirnya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (27/5). Berawal saat korban mau pergi bermain ke tetangga desa. Ketika itu ibunya menasihati agar korban di rumah saja karena dua hari berturut-turut sudah pergi bersama teman-temannya.

"Korban dua hari sebelumnya berturut-turut sudah pergi bersama teman-temannya. Saat korban mau pergi, ibunya (menasihati anaknya) tidak boleh keluar dari desa," kata Alfan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban malah menjawab nasihat ibunya yang membuat AF naik pitam. AF langsung mengambil jeriken dan menyedot bensin dari motornya dengan selang. Kemudian AF menyiramkan bensin ke tubuh korban.

AF lalu menyalakan api dari korek dengan dalih untuk menakut-nakuti anaknya dengan ancaman akan membakarnya. Namun api dari korek menyambar tubuh korban yang sudah kuyup oleh bensin.

ADVERTISEMENT

Api menjalar ke tubuh korban. Melihat kejadian tersebut, AF bingung dan langsung lari ke belakang mengambil air dengan ember. Namun, sebelum sampai ke anaknya, air dalam ember tumpah.

AF kemudian mengangkat korban hingga api menjalar di tubuhnya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian menolong dengan memadamkan api dan melarikan korban menuju RSUD Temanggung. Korban yang mengalami luka bakar lebih dari 90 persen dirujuk menuju RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan meninggal dunia, Kamis (28/5).

AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang masih menjalani perawatan di RSUD Temanggung karena luka bakar di tubuhnya. Termasuk rekonstruksi pun belum dilakukan karena tersangka masih dirawat.

"Belum (rekonstruksi), bapaknya (tersangka pelaku) masih dirawat di RSUD karena menderita luka bakar," ujarnya.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti menambahkan, AF dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads