Pria di Temanggung Kalap Bakar Anak hingga Tewas Gegara Nasihat Dibantah

Pria di Temanggung Kalap Bakar Anak hingga Tewas Gegara Nasihat Dibantah

Eko Susanto - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 18:37 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Temanggung -

Seorang ayah di Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, berinisial AF (35) membakar anaknya yang masih berusia 12 tahun. Sang anak akhirnya tewas akibat peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (27/5) itu.

Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Berawal saat korban mau pergi bermain ke tetangga desa. Ketika itu ibunya menasihati agar korban di rumah saja karena dua hari berturut-turut sudah pergi bersama teman-temannya.

"Korban dua hari sebelumnya berturut-turut sudah pergi bersama teman-temannya. Saat korban mau pergi, ibunya (menasihati anaknya) tidak boleh keluar dari desa," kata Alfan saat dihubungi wartawan, Selasa (9/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu korban menjawab nasihat ibunya. Jawaban korban tersebutlah yang diduga membuat sang ayah, AF, naik pitam.

AF langsung mengambil jeriken dan menyedot bensin dari motornya dengan selang. Kemudian AF menyiramkan bensin ke tubuh korban. AF sempat menakut-nakuti anaknya akan membakarnya.

ADVERTISEMENT

"Melihat sikap anaknya, tersangka jengkel. Tersangka mengambil jeriken dan menyedot bensin dari motornya, kemudian menyiramkan pada tubuh korban," tuturnya.

Sambil menyalakan korek, lanjut Alfan, AF berkata, 'Tak obong kowe, tak obong kowe, nek dikandani mak e, kowe ojo ngeyel wae' (tak bakar kamu, tak bakar kamu, kalau diberi tahu Ibu, jangan bantah).

Setelah itu, tiba-tiba api menjalar ke tubuh korban. Melihat kejadian tersebut, AF bingung dan langsung lari ke belakang mengambil air dengan ember. Namun, sebelum sampai ke anaknya, air dalam ember tumpah.

Tonton juga video 'Kesaksian Komar Padamkan Api yang Bakar Tubuh Perempuan di Sukabumi':

AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sekarang prosesnya sudah ditetapkan tersangka kepada bapaknya," ujarnya.

Saat kejadian, warga menolong korban dan tersangka yang mengalami luka bakar untuk dilarikan ke RSUD Temanggung. Korban yang mengalami luka bakar lebih dari 90 persen dirujuk ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (28/5) dini hari.

"Korban luka bakar di atas 90 persen selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito, Yogyakarta. Tidak lama kemudian meninggal dunia," imbuh Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu jeriken bekas oli, satu kursi sudut, satu motor, dua korek api, abu sisa bakaran, dan pakaian korban serta pakaian tersangka.

Henny menambahkan, AF dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads