Enam lokasi itu adalah di Dispendukcapil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), gedung shelter, Jalan HOS Cokroaminoto, Mall PCC serta lokasi wisata Telaga Ngebel.
Dari enam lokasi tersebut petugas yang berjaga diperbolehkan mengambil tindakan tegas jika ada warga yang tidak memakai masker. Salah satunya dengan memberi hukuman humanis berupa jalan jongkok supaya memberi efek jera.
Pantauan detikcom, saat petugas berjaga di jalan HOS Cokroaminoto ada salah satu pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker. Oleh petugas, pengendara tersebut pun diberhentikan dan ditanya kenapa tidak memakai masker.
Kemudian, pengendara tersebut dihukum jalan jongkok sepanjang 8 meter. Di ujungnya, ada petugas lain yang berjaga dan memberikan masker secara gratis.
"Saya nggak bawa masker, lupa tadi," tutur pengendara tersebut Andy kepada detikcom, Rabu (3/6/2020).
Meski disuruh jalan jongkok menurut Andy bukan perkara sulit namun bisa memberikan efek jera.
"Nggak sulit, tapi saya jadi inget harus pakai masker kalau keluar rumah," imbuh Andy.
Baca juga: Ponorogo Uji Coba Penerapan New Normal |
Sementara Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menerangkan selain pengguna jalan raya yang diawasi, kawasan titik uji coba new normal juga mengawasi area pertokoan di jalan HOS Cokroaminoto.
"Setiap jalan seperti ini yang kita jadikan percontohan uji coba, ada penanggung jawabnya. Penanggung jawab ini tugasnya melakukan kontrol kepada masyarakat, beli ke toko pakai masker belum, jaga jarak belum, seperti itu," tukas Ipong.
Menurutnya, tindakan sosial seperti disuruh jalan jongkok atau push up bagi masyarakat yang tidak memakai masker merupakan tindakan bagus agar ada efek jera.
"Beberapa petugas improvisasi dengan disuruh push up atau jalan jongkok kemudian dikasih masker, ya nggak papa boleh saja lah," tandas Ipong.
Simak juga video 'Tak Bermasker, Puluhan Warga Tegal Dihukum Push-up dan Nyanyi':
(iwd/iwd)