Babak Baru Teror dan Tudingan Makar Profesor UII Gegara Diskusi Pemakzulan

Round-Up

Babak Baru Teror dan Tudingan Makar Profesor UII Gegara Diskusi Pemakzulan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 10:53 WIB
Guru Besar UII Profesor Nimatul Huda melapor tudingan makar ke Polda DIY, Selasa (2/6/2020).
Profesor Ni'matul Huda melapor tudingan makar ke Polda DIY, Selasa (2/6/2020). (Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Yogyakarta -

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Ni'matul Huda akhirnya ambil tindakan hukum terkait teror dan tudingan makar yang menyasarnya. Ni'ma bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda DIY kemarin.

"Laporan terkait dengan tuduhan bahwa saya akan melakukan gerakan makar. Kemudian juga penghinaan karena mengatakan kami kelompok sampah, kemudian ancaman melalui WA (WhatsApp). Kami laporkan," kata Ni'ma saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (2/6/2020).

Ni'ma dituduh makar terkait dirinya narasumber diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang rencananya diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS). Diskusi yang rencananya digelar secara online pada Jumat 29 Mei 2020 akhirnya batal karena orang-orang yang terlibat di dalamnya mendapat teror dan ancaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didampingi kuasa hukum dan Dekan FH UII Abdul Jamil dan kolega mereka melaporkan dua kasus. Pertama yakni kasus tuduhan makar kemudian penghinaan dan kedua yakni teror dan ancaman.

"Ada dua laporan. Satu laporan satu aduan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ni'ma mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan ancaman terhadap dirinya. Namun, ancaman itu bukan hanya karena dia didatangi orang tak dikenal akan tetapi ancaman juga dilakukan melalui pesan WA.

"Yang pengancaman melalui WhatsApp dan di rumah saya tidak tahu. Masih laporan," ungkapnya.

Simak video 'Diskusi Pemakzulan Jokowi di Tengah Pandemi, Ade Armando: Tidak Pantas':

Ni'ma menambahkan soal seorang dosen UGM yang diadukannya ke polisi. Dosen itu bernama Bagas Pujilaksono Widyakanigara.

"Yang kami adukan Bagas Pujilaksono Widyakanigara. Diadukan terkait pencemaran nama baik saya. Pelanggaran UU ITE juga fitnah," ujar Ni'ma.

Ni'ma menjelaskan, tiga hari sebelum diskusi yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (29/5), Bagas telah mengeluarkan pernyataan. Bagas menuduh jika Ni'ma melakukan gerakan makar.

"Tiga hari sebelum acara sudah dibuat pernyataan oleh Bagas Pujilaksono bahwa ini gerakan makar di Yogya. Nah saya tidak bereaksi karena saya kenal dengan orang yang menulis itu," ungkapnya.

"Saya pikir dia hanya main-main tapi ternyata imbas dari viralnya statement-nya Mas Bagas akhirnya muncul teror," lanjutnya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Ni'ma, Mukmin Zakie mengatakan ada dua laporan ke Polda DIY. Satu laporan terkait teror dan satu lagi terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bagas.

"Satu di Ditkrimsus dan satunya di Ditkrimum. Yang kriminal umum kami adukan Bagas," kata Mukmin.

"Pencemaran nama baik, diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU No 19/2016 jo Pasal 310 dan 311 KUHP. Itu pidananya. Kita kawal terus," lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Ni'ma menjelaskan tentang diskusi yang sebelumnya sempat diberi judul 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan' itu. Judul itu diganti oleh panitia setelah mendapat banyak sorotan.

"Kalau menurut TOR mereka (panitia) minta impeachment itu apa. Sejarahnya seperti apa. Bagaimana impeachment di Indonesia terus bagaimana impeachment setelah amandemen UUD. Itu saja sebenarnya," urai Ni'ma.

"Tidak ada kata makar, pandemi dan kata Pak Jokowi juga tidak ada di TOR-nya," lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Bagas Pujilaksono Widyakanigara saat dihubungi wartawan enggan untuk berkomentar terkait pelaporan Ni'ma itu.

"Saya tidak mau bicara dulu," kata Bagas, Selasa (2/6).

Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan polisi akan menindaklanjuti laporan dari Ni'matul Huda itu.

"Ada dua laporan dan kami segera menindaklanjuti," kata Verena.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads