Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Ni'matul Huda melapor tuduhan makar dan ancaman yang dialaminya ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tak hanya itu, Ni'ma juga mengadukan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Bagas Pujilaksono Widyakanigara ke Polda DIY atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Yang kami adukan Bagas Pujilaksono Widyakanigara. Diadukan terkait pencemaran nama baik saya. Pelanggaran UU ITE juga fitnah," kata Ni'ma saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2020).
Ni'ma menjelaskan, tiga hari sebelum diskusi yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (29/5), Bagas telah mengeluarkan pernyataan. Bagas menuduh jika Ni'ma melakukan gerakan makar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga hari sebelum acara sudah dibuat pernyataan oleh Bagas Pujilaksono bahwa ini gerakan makar di Yogya. Nah saya tidak bereaksi karena saya kenal dengan orang yang menulis itu," ungkapnya.
"Saya pikir dia hanya main-main tapi ternyata imbas dari viralnya statement-nya Mas Bagas akhirnya muncul teror," lanjutnya.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Ni'ma, Mukmin Zakie mengatakan ada dua laporan ke Polda DIY. Satu laporan terkait teror dan satu lagi terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bagas.
"Satu di Ditkrimsus dan satunya di Ditkrimum. Yang kriminal umum kami adukan Bagas," kata Mukmin.
"Pencemaran nama baik, diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU No 19/2016 jo Pasal 310 dan 311 KUHP. Itu pidananya. Kita kawal terus," lanjutnya.
Terpisah, Bagas Pujilaksono Widyakanigara saat dihubungi wartawan enggan untuk berkomentar terkait pelaporan Ni'ma itu.