Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Ni'matul Huda angkat bicara terkait isi diskusi yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Dalam Term of Reference (TOR) diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu tidak ada satu pun menyinggung kata makar maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti yang dituduhkan.
"Kalau menurut TOR mereka (panitia) minta impeachment itu apa. Sejarahnya seperti apa. Bagaimana impeachment di Indonesia terus bagaimana impeachment setelah amandemen UUD. Itu saja sebenarnya," kata Ni'ma saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2020).
"Tidak ada kata makar, pandemi dan kata Pak Jokowi juga tidak ada di TOR-nya," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ni'ma, dia menyanggupi menjadi narasumber dalam diskusi itu karena percaya terhadap panitia. Dia juga menilai jika diskusi itu tidak ada tendensi politik dan murni keilmuan sehingga tidak perlu ada teror.
"Makanya saya mau karena ini murni dan saya tahu panitianya makanya saya menyanggupi meskipun mengkritik. Ya kalau lembaga akademik sebaiknya tidak diteror karena hal-hal yang tidak ada pretensi politik di dalamnya. Dia (diskusi) murni keilmuan," katanya.
Dia pun menilai tema diskusi terkait pemberhentian presiden menurutnya merupakan materi dalam mata kuliah hukum tata negara. Ni'ma menyebut semua fakultas hukum kampus mana pun pasti akan diajarkan materi itu.
"Materi di mata kuliah semester dua di hukum tata negara itu ada. Nanti bisa dicek di semua FH. Itu ada materinya," terangnya.
Tonton juga video 'Sayangkan Pembungkaman Kampus, Din Syamsuddin: Itu Pembodohan Kehidupan Bangsa':