Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Ni'matul Huda diteror karena menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS). Tim kuasa hukum Ni'matul menyebut kliennya juga mendapatkan ancaman pembunuhan.
"Jadi gini ada dua, satunya pengaduan, itu sudah pasti orangnya yaitu Pak Bagas. Yang kedua pelaporan. Pelaporan terkait dengan orang yang meneror melalui WhatsApp maupun menggedor rumahnya Prof Ni'matul Huda," kata Ketua tim kuasa hukum Ni'matul, Mukmin Zakie saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2020).
Mukmin mengungkap teror yang dilakukan kepada Ni'ma bukan hanya sebatas menggedor rumah. Namun ada pesan berisi ancaman pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ (WhatsApp) mengancam keselamatan bahkan ingin membunuh," ungkapnya.
Pihaknya pun memberikan nomor ponsel beserta isi pesan yang bernada mengancam ke polisi. Diharapkan keterangan ini bisa membantu penyelidikan polisi.
"Nah itu yang kita baru berikan pada polisi empat nomor beserta isi dari WhatsApp-nya itu. Di situ mengancam keselamatan bahkan ingin membunuh," jelasnya.
Sementara itu, menurut guru besar UII Ni'matul Huda, ancaman dan teror itu berawal dari tulisan Bagas Pujilaksono Widyakanigara. Teror melalui WhatsApp dimulai sejak Kamis (28/5).
"Imbas dari viralnya statement-nya Mas Bagas akhirnya muncul teror. Teror mulai Kamis (28/5) pagi itu masuk di WhatsApp saya ada ancaman bunuh, ancaman keluarga akan dibunuh itu ada. Screenshot-nya ada," kata Ni'ma.