Sepekan Lagi Pemeriksaan Mobilitas Warga Ditarik Mundur ke Perbatasan Ibu Kota

Round-Up

Sepekan Lagi Pemeriksaan Mobilitas Warga Ditarik Mundur ke Perbatasan Ibu Kota

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2020 08:10 WIB
Petugas gabungan memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di kawasan Banjir Kanal Timur Rorotan. Kegiatan itu digelar sebagai upaya pencegahan Corona.
Foto: Penyekatan mobilitas warga yang ingin keluar masuk ke Jakarta (Pradita Utama)
Jakarta -

Sepekan lagi titik pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta ditarik ke wilayah perbatasan Jabodetabek. Pemeriksaan SIKM masih berlaku hingga status bencana non-alam COVID-19 berakhir.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan mobilitas warga keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase ketiga dilakukan di 12 titik. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 check point kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dilansir Antara, Jumat (22/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ke-12 titik tersebut di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, serta Kalideres.

Kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta. "Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," ungkap Syafrin.

Sanksi dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antarkota dan pribadi. Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikan jika bergerak k luar kota atau dari luar ke dalam kota.

"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan. Namun, begitu yang bersangkutan ke luar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," ujar Syafrin.

SIKM Jakarta bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya, secara daring di laman web corona.jakarta.go.id. Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.

Pemeriksaan SIKM masih diberlakukan sampai status darurat bencana non-alam COVID-19 selesai. Namun setelah 7 Juni check point pemeriksaan SIKM akan ditarik mundur di perbatasan Jabodetabek.

Hal tersebut masih merujuk pada ketentuan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020. "Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020).

Syafrin mengingatkan SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut masih dilarang keluar/masuk Jakarta.

Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads